BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Tandatangani Perpanjangan PKS dengan RSUD Sukamara

bpjs tk pangkalan bun 1
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun saat pelanksanaan penandatanganan perpanjangan PKS dengan RSUD Sukamara. (Istimewa)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Pangkalan Bun melakukan penandatanganan perpanjangan kerja sama dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yakni RSUD Sukamara.

Penandatanganan yang berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Selasa (20/8/2024)

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Pangkalan Bun, Yunan Shahada menjelaskan penandatangan perpanjangan perjanjian kerja sama BPJAMSOSTEK dengan PLKK untuk periode 2024-2025 tersebut dilakukan untuk tetap menjalin kerja sama dan memudahkan peserta BPJAMSOSTEK dalam mendapatkan layanan serta bertujuan dengan adanya PLKK.

bpjs tk pangkalan bun 2

Hal ini dilakukan guna meringankan beban peserta dan perusahaan. “Terima kasih kepada PLKK yang telah memberikan pelayanan yang baik kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. untuk keberlangsungan pelayanan yang baik perlu untuk selalu dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan PLKK,” kata Yunan Shahada.

Baca Juga :  Kunjungi PPP Tegalsari, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Semua Pekerja Berhak Dapat Perlindungan

Yunan menjelaskan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja tetap dibiayai hingga sembuh dan tanpa ada batasan biaya sesuai indikasi medis.

Tidak hanya itu saja BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Return to Work bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat, sehingga masih tetap bisa bekerja dan berkontribusi bagi perusahaan, keluarga, dan negara.

“Penandatanganan bersama PLKK tersebut diharapkan mampu memberikan layanan lebih baik lagi dan lebih cepat lagi dalam menangani peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja. Kami berharap semoga kerja sama ini memberikan nilai–nilai positif bagi rumah sakit, BPJAMSOSTEK, Perusahaan dan khususnya bagi peserta,” kata Yunan

Kepala bidang pelayanan Edi Rusali Bua menambahkan sepanjang tahun 2024 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui PLKK menyentuh angka Rp127.107.190,- dengan total kasus 28 sampai dengan Agustus 2024. (*)



Pos terkait