Radarsampit.com – BPJS Kesehatan Cabang Sampit bersama Kepolisian Resor Kotawaringin Timur menerapkan syarat kepesertaan Program JKN bagi pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Selasa (20/08/2024).
Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur telah mendapatkan haknya memiliki jaminan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit, Iwan Kurnia menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No mor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 (Penerbitan SKCK).
Persyaratan kepesertaan JKN aktif telah diimplementasikan secara nasional terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2024.
“Sesuai dengan Instruksi Presiden kepada 30 kementerian dan Lembaga untuk mengambil peran dan fungsinya masing-masing untuk mendukung implementasi Program JKN, salah satunya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Instruksinya agar Polri melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan bagi pemohon SKCK merupakan peserta aktif Program JKN. Tentunya kami sangat mengapresiasi atas dukungan penuh dari Polres Kotawaringin Timur untuk bersama-sama memastikan bahwa pemohon SKCK telah terdaftar kedalam program JKN,” ungkap Iwan Kurnia.
Iwan juga menambahkan bahwa sejak diimplementasikan peraturan tersebut pada awal Agustus lalu, pihaknya menyiapkan petugas BPJS Kesehatan selama satu minggu untuk dapat membantu memverifikasi data pemohon SKCK di Polres Kotim.
“Untuk selanjutnya pengecekan kepesertaan program JKN dapat melalui saluran informasi yang telah disediakan BPJS Kesehatan,” katanya.
Menurutnya BPJS Kesehatan memberikan kemudahan dalam pendaftaran peserta Program JKN melalui layanan digital yakni Aplikasi Mobile JKN dan kanal Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di Nomor 08118165165, bagi masyarakat yang memang belum terdaftar.
Kemudian bagi pemohon SKCK yang hendak melakukan pengaktifan kembali status kepesertaannya karena iuran yang belum dibayarkan, maka dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
“Misalnya bank, ATM, mobile banking, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, PPOB dan banyak kanal lainnya,” katanya.
Dan bagi yang memang belum mampu secara ekonomi dengan mempunyai sejumlah tunggakan iurannya peserta Program JKN daftar mendaftar cicilan melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) melalui menu Rehab pada aplikasi Mobile JKN atau care center 165, dan bagi Masyarakat yang belum terdaftar dan kategori tidak mampu dapat menjadi tangguangan pemerintah pusat atau pun daerah dengan terlebih dahulu melapor ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk diverifikasi datanya.
Sementara itu Kepala Urusan Pelayanan dan Administrasi Polres Kotawaringin Timur Amalia Narulita menyampaikan bahwa Polres Kotim sangat menyambut baik kebijakan dari pemerintah terkait persyaratan keaktifan peserta JKN dalam penerbitan SKCK.
Pihaknya juga meminta dukungan penuh kepada rekan-rekan kepala unit, operator petugas SKCK dan BPJS Kesehatan untuk turut mempublikasikan kebijakan tersebut, agar semua Masyarakat dapat mengetahui aturan terbaru yang dimulai pada bulan Agustus tersebut.
“Tentunya kami sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran Polsek untuk pengurusan SKCK sesuai dengan Perpol Nomor 6 Tahun 2023 dengan melampirkan status kepesertaan JKN aktif. Perlu kita garis bawahi walaupun persyaratan terkait pemohon SKCK bagi peserta belum punya JKN tetap dilaksakan, namun harus menyampaikan imbauan untuk keaktifan peserta JKN. Karena selain adanya kebijakan kita juga perlu memberikan solusi untuk kemudahan dan kecepatan pelayanan serta harus mendukung program pemerintah agar seluruh masyarakat dapat terdaftar kedlaam Program JKN,” ungkap Amalia








