BPJS Ketenagakerjaan Pertegas Wujud Hadirnya Negara

Tanggung Biaya Perawatan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Korban Plumpang

bpjs adv
MENJENGUK: Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjenguk peserta sekaligus korban kebakaran di Depo Plumpang yang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jaya, Jakarta. (IST/RADAR SAMPIT)

JAKARTA, radarsampit.com – BPJS Ketenagakerjaan merespons cepat kebakaran yang terjadi di Depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara Jumat (3/3) malam lalu. Hal itu dilakukan dengan menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna mengidentifikasi peserta yang turut menjadi korban.

Peristiwa tersebut menghanguskan rumah warga di sekitar lokasi kejadian dan menelan sedikitnya 17 korban jiwa serta 51 orang lainnya mengalami luka-luka. Dari keseluruhan korban, enam di antaranya peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Sebanyak tiga orang pekerja penerima upah (PU), tiga lainnya pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU). Proses verifikasi terus dilakukan untuk memastikan para korban termasuk dalam kecelakaan kerja.

Bacaan Lainnya

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjenguk seorang peserta BP Jamsostek yang tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.

”Saya mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas insiden kebakaran yang terjadi pada Jumat lalu. Sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, kami datang mengunjungi salah satu peserta yang juga menjadi korban. Kami ingin memastikan peserta tersebut mendapatkan perawatan yang terbaik sehingga dapat segera pulih,” kata Anggoro.

Baca Juga :  Kejari Kotim Tagih Rp26,8 Miliar dari Perusahaan Penunggak BPJS Ketenagakerjaan

Anggoro menjelaskan, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja.

Peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selanjutnya jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi  maksimal Rp174 juta.

Pos terkait