Miris, Petani Ini Nyambi Jualan Sabu

WY (38) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu
WY (38) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu, ketika diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Sabtu (4/3).(ist)

KUALA KURUN, RadarSampit.com-Seorang pengedar narkoba jenis sabu yakni WY (38), berhasil ditangkap oleh anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) bersama Polsek Sepang, pada Jumat (3/3) pukul 07.30 WIB.

”Pelaku yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap di rumahnya, yang berada di Jalan Lintas Kuala Kurun-Sepang, Kecamatan Mihing Raya,” ucap Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Senin (6/3).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Penangkapan terhadap WY berdasarkan informasi warga, bahwa di rumahnya itu sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Atas informasi tersebut, dilakukan upaya penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya.

”Dari penyelidikan itu, kami mengamankan WY di rumahnya. Ketika diperiksa dan digeledah dengan disaksikan dua orang saksi yang merupakan warga setempat, ditemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 0,86 gram,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Bartim Ajak Investor Membuka Usaha Diwilayahnya

Sekarang ini lanjut dia, WY beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga bisa ditentukan tindakan proses selanjutnya.

”Atas perbuatannya, WY akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman, minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Budi Utomo. (arm/gus)



Pos terkait