SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) bersama anggota dewan pengupahan Kotim sepakat menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar Rp 3.559.112 atau naik 6,5 persen.
“Sesuai kesepakatan bersama UMK Kotim tahun 2025 naik 6,5 persen sebesar Rp 3.559.112,85 atau naik Rp 217.222 dibandingkan UMK tahun 2024 sebesar Rp 3.341.890,” kata Johny Tangkere, Kepala Disnakertrans Kotim saat memimpin rapat dewan pengupahan di Aula Kantor Disnakertrans Kotim, Rabu (11/12).
Penetapan usulan kenaikan UMK Kotim tahun 2025 menggunakan formula perhitungan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kotim juga mengalami kenaikan sebesar Rp 3.565.000 pada sektor pertanian dan Rp 3.570.000 pada sektor pertambangan,” katanya.
“UMSK ini lama tidak ada, tahun 2025 ditetapkan kenaikan UMSK. Kita ikuti seperti di Provinsi sehingga hanya diatur untuk dua sektor yaitu sektor pertanian dan pertambangan,” tambahnya.
Usulan kenaikan UMK dan UMSK Kotim tahun 2025, akan segera diserahkan ke Bupati Kotim sebagai rekomendasi yang nantinya ditetapkan oleh Gubernur Kalteng melalui Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng paling lambat 18 Desember 2024
Johny berharap usulan kesepakatan kenaikan UMK Kotim tahun 2025 sebesar 6,5 persen ini ditaati oleh seluruh perusahaan khususnya perusahaan besar dan perusahaan menengah.
“Harapan saya, apa yang sudah disepakati ini, wajib ditaati oleh perusahaan besar dan juga sektor lain seperti sektor angkutan transportasi, SPBU, pertokoan swalayan, ritel modern termasuk perhotelan,” ujarnya.
Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait ketetapan UMK Kotim tahun 2025 dan akan melakukan pengawasan serta pengecekan di lapangan.
“Ketetapan UMK dan UMSK Kotim tahun 2025 ini mulai berlaku 1 Januari 2025. Kami akan lakukan sosialisasi da pengecekkan di lapangan dengan harapan pemberi kerja mentaati besaran UMK yang telah ditetapkan. Jadi jangan lagi ada pemberi kerja yang mengupah karyawannya Rp 2 juta apalagi sekelas perusahaan besar,” tegasnya.