Buka Pintu Mobil Sembarangan, Wanita di Sampit Jalani Proses Hukum usai Pemotor Alami Patah Tulang

membuka pintu mobil semberangan
Ilustrasi

SAMPIT, Radarsampit.com – Kelalaian saat membuka pintu mobil di tepi jalan berbuntut proses pidana. Seorang perempuan bernama Meiliana Candra binti Candra Sukento didakwa menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor mengalami luka berat hingga patah tulang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galang Nugrahaning dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan R.A. Kartini, tepatnya di depan Bidan Praktik Mandiri, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan surat dakwaan, korban Siti Aisyah mengendarai sepeda motor Honda Supra X dari arah Jalan S. Parman menuju Jalan R.A. Kartini. Setelah melintasi jembatan, korban mendapati sebuah Honda Mobilio yang dikemudikan terdakwa berhenti di tepi jalan. Namun, sebagian badan mobil masih berada di jalur lalu lintas.

Saat korban melintas, terdakwa diduga langsung membuka pintu depan sebelah kanan tanpa memastikan kondisi kendaraan dari arah belakang. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, korban tidak sempat menghindar sehingga sepeda motor yang dikendarainya menabrak pintu mobil dan terjatuh.

Usai insiden, terdakwa bersama seorang saksi memberikan pertolongan kepada korban dan membawanya menggunakan ambulans ke RSUD dr. Murjani Sampit.

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami patah tulang pada kaki kiri, luka robek, serta pembengkakan. Korban juga harus menjalani operasi dan mendapatkan perawatan intensif karena kondisinya belum pulih sepenuhnya.

Dalam persidangan, JPU menilai kecelakaan dipicu oleh kelalaian terdakwa yang menghentikan kendaraan tidak sepenuhnya di luar badan jalan serta membuka pintu mobil tanpa memastikan kondisi lalu lintas aman.

“Kelalaian terdakwa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban mengalami luka berat berupa patah tulang pada kaki kiri,” ujar JPU Galang Nugrahaning saat membacakan surat dakwaan di persidangan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Perkara tersebut kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

 

 

Pos terkait