Buka Puasa Bersama Dibolehkan Asalkan…

Buka Puasa
ILUSTRASI.(RADARBANDUNG.ID)

SAMPIT – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memperbolehkan warga menggelar buka puasa bersama. Namun, harus ada pembatasan jumlah orang yang hadir, yakni 50 persen dari kapasitas ruangan yang digunakan.

Plt Kepala Kemenag Kotim Zainuddin mengatakan, pelaksanaan sahur dan buka puasa dianjurkan dilaksanakan di rumah masing-masing. Akan tetapi, apabila ada yang ingin melaksanakan buka bersama tetap diperbolehkan.

”Untuk menghindari kerumunan, jumlah kehadirannya harus dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan dan wajib menjaga jarak dan menggunakan masker,” kata Zainuddin, Rabu (14/4).

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Kemenag RI Nomor 03 Tahun 2O2l

tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1942 Hijriah. Pembatasan jumlah juga berlaku bagi pelaksanaan ibadah salat fardu lima waktu, salat tarawih, witir, dan tadarus Alquran di masjid.

Selain itu, dalam dakwah, kultum atau ceramah di bulan Ramadan, penceramah diimbau saling menjaga ukhuwah islamiyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

“Para mubaligh atau penceramah agama diharapkan dapat berperan memperkuat nilai keimanan, ketakwaan, dan bijak menyampaikan dakwah sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah,” tandasnya. (hgn/ign)



Baca Juga :  Wabup Kotim Ajak Pelajar Kembangan Inovasi Teknologi 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *