SAMPIT, RadarSampit.com – Ramadan yang merupakan bulan penuh rahmat dan ampunan ternyata tak bisa membuat pengedar narkoba insaf.
Buktinya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) Kembali meringkus pria yang terlibat kasus narkoba.
Pelaku berinisial A (38), ditangkap di Jalan Walter Condrat, Kecamatan Baamang, Sampit, Rabu (5/4) lalu.
Saat dikonfirmasi, Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko membenarkan tentang penangkapan satu tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Menurutnya, pengungkapan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
”Setelah menerima laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli,” kata Bagus kepada Radar Sampit, Jumat (7/4) siang.
Di lokasi, petugas yang menyamar sebagai pembeli langsung menyergap pelaku. Hasilnya, 2,64 gram sabu berhasil disita. Selain itu, ponsel hingga sepeda motor turut diamankan.
”Saat ini, pelaku kami jerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara,” tegasnya. (sir/fm)