Bupati Damaikan Warga Sekoban dan Perusahaan

Bupati Lamandau Damaikan Warga Sekoban dan Perusahaan
RITUAL ADAT: Sejumlah Warga Desa Sekoban, Kecamatan Lamandau Tengah, Kabupaten Lamandau, mempersiapkan upacara adat untuk perdamaian antara warga desa dengan PT First Lamandau Timber Internasional (FLTI). Kesepakatan tercapai setelah perusahaan menyanggupi pembangunan kebun plasma sawit untuk warga sekitar.

NANGA BULIK – Konflik yang terjadi antara warga Desa Sekoban dengan PT First Lamandau Timber Internasional (FLTI) kini telah menemukan titik terang. Setelah sempat melakukan aksi unjuk rasa melalui upacara adat hingga berujung pelaporan polisi, Bupati Lamandau H Hendra Lesmana akhirnya turun tangan.

“Karena kasus tuntutan tersebut sudah lama, hampir 21 tahun. Dari sejak berdiri sampai pindah kepemilikan tidak ada solusi, kemudian kita tengahi dan didapatlah kesepakatan tersebut,” ujar Hendra Lesmana.

Ia menegaskan bahwa keberadaan perusahaan harus berdampak nyata terhadap masyarakat sekitar. Perusahaan harus turut berusaha untuk bisa mengangkat kesejahteraan masyarakat dimana perusahaan tersebut berada. Diharapkan dengan dibangunnya plasma tersebut akan berdampak baik untuk masyarakat.

Bupati Lamandau memfasilitasi perdamaian yang membuahkan kesepakatan kedua belah pihak pada pekan lalu. Pencapaian kesepakatan kedua belah pihak itu ditandai dengan dilaksanakannya ritual adat membuka “Lompang Begawar”.

“Dalam ritual adat ini kami mendirikan paganyikan tingkat 7, memotong babi 6 ekor dan 4 ekor ayam. Darah babi dan ayam sebagai tanda perdamaian,” ungkap Damang adat Desa Sekoban, Paulus Redan C Kunjan.

Baca Juga :  Kejati Geledah Kantor Dinkes Barsel, Usut Dugaan Korupsi Anggaran Bantuan

Sementara itu, Komandan Brigade Batamad Lamandau, Dedi Linando Aman mengatakan, kesepakatan kedua belah pihak telah tercapai dalam forum pertemuan yang digagas oleh Bupati Lamandau Hendra Lesmana beberapa waktu lalu.

“Bupati Hendra Lesmana sekaligus sebagai Ketua DAD Kabupaten Lamandau telah mempertemukan kedua belah pihak untuk bersepakat,” sebutnya.

Dijelaskan Dedi, kedua belah pihak telah menyepakati beberapa hal diantaranya, PT FLTI bersedia membangun plasma untuk warga Desa Sekoban.

Pihak perusahaan, lanjut dia, akan membantu pembangunan Desa Sekoban dengan dana CSR, warga Desa Sekoban akan membuka Hinting Adat/Lompang Begawar yang berada di daerah sengketa.

Selanjutnya, imbuh Dedi, masyarakat Sekoban tidak lagi menduduki dan menutup operasional kebun PT FLTI di tempat yang disengketakan, serta pihak PT FLTI bersedia mengikuti proses persidangan adat. Dan PT FLTI akan mencabut laporan Polisi.



Pos terkait