SAMPIT, RadarSampit.com – Bertepatan dengan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat ke 19 di Desa Waringin Agung Kecamatan Antang Kalang, Bupati Kotawaringin Timur, H. Halikinnor, S.H.,M.M menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada dua ahli waris Perangkat Desa dan Pekerja yang mendapat bantuan perlindungan dari GN Lingkaran, masing masing kepada ahli waris almarhum (alm) Sudarno (Perangkat Desa Rantau Tampang) sebesar Rp. 183.803.576 dan ahli waris alm. Mardi (Peserta penerima Bantuan GN Lingkaran Perusahaan PT. KLK Group) sebesar Rp. 42.060.000 . (22/6)
Bupati Halikinnor menyatakan semoga santunan ini bisa membantu ekonomi keluarga setelah ditinggal tulang punggung keluarga mereka, dan Bupati Halikinnor turut mengajak kepada Perusahaan-perusahaan besar dan menengah di wilayah kerjanya untuk menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan demi membiayai iuran bagi pekerja rentan dengan cara mengikuti program Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan (GN Lingkaran) yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
” Kami berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan Sampit untuk memberikan data perusahaan mana saja yang belum berpartisipasi pada program GN Lingkaran, untuk kita tindaklanjuti demi perlindungan sosial para pekerja rentan ” Ujar Halikinnor.
Senada dengan yang disampaikan Bupati, Kepala Kantor Cabang Sampit, Yunan Shahada menyampaikan turut berbela sungkawa atas meninggalnya tulang punggung keluarga ahli waris, semoga santunan yang diberikan dapat membantu perekonomian keluarga.
Yunan menjelaskan santunan yang diterima masing masing ahli waris yaitu, alm. Sudarno yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama 8 bulan berhak atas santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar Rp 96.666.666,- bantuan beasiswa untuk anak yang masih sekolah sebesar Rp 87.000.000,- dan tabungan hari tua sebesar Rp 136.910,-. Lalu alm. Mardi yang merupakan salah satu penerima bantuan CSR melalui program GN Lingkaran dari perusahaan PT. KLK Group dan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 4 bulan berhak atas santunan kematian Rp 42.000.000,- dan tabungan hari tua sebesar Rp 60.000,-.