Sedangkan iuran JKM bagi perserta penerima upah sebesar 0,3 persen dari upah sebulan, dibayarkan oleh pemberi kerja baik penyelenggara maupun bukan penyelenggara negara. Sementara itu, iuran JHT bagi peserta penerima upah sebesar 5,7 persen dari upah sebulan yang pembayarannya ditanggung oleh pekerja sebesar 2 persen dan pemberi kerja sebesar 3,7 persen.
Perbup Kotim Nomor 16 Tahun 2022 juga mengatur tentang kesepesertaan di sektor swasta dan jasa konstruksi, besaran iuran, dan sanksi bagi pihak pihak yang melanggar ketentuan.
Menanggapi terbitnya Perbup Kotim No 16 Tahun 2022 , Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit H Yunan Shahada menyampaikan terima kasih kepada Bupati Kotim yang telah mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam tugasnya memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja non-ASN di lingkungan pemerintah kabupaten hingga aparatur desa.
”Tahun ini Pemkab Kotim sudah mendaftarkan para pegawai non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Kotim. Ratusan pemerintah desa juga sudah mendaftarkan aparatur desanya dalam program jaminan sosial. Hanya tersisa tiga desa di Kotim yang belum mendaftar. Kami harapkan aparatur di tiga desa ini juga segera terlindungi jaminan sosial,” ungkap Yunan.
Selain itu, Yunan juga berharap semua guru honorer atau guru kontrak yang belum terlindungi jaminan sosial, bisa segera terkaver. ”Kami juga akan koordinasi dengan dinas pendidikan untuk memberikan perlindungan bagi guru non-ASN,” ujar Yunan. (yn/yit)