Butuh Tambahan Penghasilan, IRT di Kotim Ini Jual Sabu di Kebun Sawit

IRT JUAL SABU
-ilustrasi pengedar sabu/Jawa Pos

SAMPIT, radarsampit.com – Norlailawati alias Enor, ibu rumah tangga ini harus berurusan dengan hukum setelah dirinya kedapatan memiliki narkotika jenis sabu yang dibelinya untuk dijual kembali. Kasus narkoba yang menjerat Enor mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. Dia didakwa jaksa melakukan perbuatan pidana narkotika.

Diungkapkan jaksa Fransiskus Leonardo, terdakwa pada Kamis 8 Juni 2023 bertempat di rumahnya di areal perkebunan kelapa sawit, Desa Sungai Puring, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Bacaan Lainnya

Perbuatan tersebut berawal sekitar bulan Maret sampai April Tahun 2023, terdakwa ada membeli narkotika jenis sabu dengan cara meminta seorang yang tidak Terdakwa kenal untuk mencarikan narkotika jenis sabu dengan memberi upah sebesar Rp 500 ribu. Kemudian setelah menemukan narkotika jenis sabu tersebut.  Seorang yang tidak terdakwa kenal tersebutu mendatangi terdakwa dan memberikan narkotika jenis sabu tersebut dan kemudian terdakwa membayar uang sebesar Rp 6 juta  untuk pembelian narkotika jenis sabu tersebut.

“Rencana sabu itu akan dijual kembali dan Sebagian dikonsumsi sendiri oleh terdakwa,” ungkap jaksa di persidangan.

Pada saat yang bersamaan polisi  Antang Kalang  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ada melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Polisi langsung mendatangi terdakwa yang berada di areal perkebunan kelapa sawit dan mengamankan terdakwa dengan  melakukan penggeledahan dan didapat 3 bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu berat bersih 4,69 gram di dalam dompet kecil warna hitam di kamar rumah terdakwa.

Polisi juga menyita barang bukti 3 sendok terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih, 1 pack plastik klip kecil, serta 1 timbangan digital warna hitam.

“Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas jaksa. (ang/fm)

 

Pos terkait