Buron Dua Pekan, Pembunuh Kapuas Ini Tertangkap di Berau

pembunuhan kapuas
TANGKAP : Musa pembunuh Hendi berhasil ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Timur setelah sempat buron selama dua pekan. (POLRES KAPUAS/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Berakhir sudah pelarian Musa (44) pelaku pembunuhan di Kabupaten Kapuas. Dia ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sambaliun, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Warga Desa Manusup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas ini, jadi buruan polisi karena melakukan pembunuhan terhadap Hendi (44) di areal perkebunan PT. Graha Inti Jaya (GIJ), tepatnya parit baundry atau jalan luar blok L-15 Divisi E Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai, Kapuas.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan yang sempat kabur ke wilayah Kaltim. “Pelaku kami tangkap di Kaltim pada 2 November 2023 lalu. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Iyudi, Senin (6/11/2023).

Kasat menceritakan, pembunuhan terjadi pada Senin 23 Oktober 2023 sekitar pukul 06.00 WIB, korban Hendi pamit dengan istrinya bernama Henny untuk pergi ke Desa Tarantang, Kecamatan Mantangai menghadiri acara pernikahan mengendarai sepeda motor KH 4207 JI.

Baca Juga :  ABK Tugboat Meninggal di Tongkang

Sekitar pukul 17.30 WIB, keluarga menghubungi nomor handphone korban tidak aktif. Pada Selasa 24 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, keluarga korban menerima telepon dari kerabatnya bahwa Hendi ditemukan mengapung di pinggir parit galian pembatas kebun PT. GIJ.“Jasad korban ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia,” terangnya.

Saat ditemukan, jasad korban penuh luka akibat senjata tajam, yaitu luka bagian leher, mata kanan dan kiri, pipi kiri hingga telinga, kepala bagian belakang kiri dan kanan, pundak kiri, lengan kiri dan kanan.

“Di lokasi juga ditemukan motor korban dan beberapa barang berharga milik korban. Kasus ini lalu dilaporkan dan kami tindak lanjuti dengan memeriksa beberapa saksi, baik keluarga korban maupun orang terdekat korban,” jelasnya.

Dari beberapa keterangan saksi, identitas pelaku berhasil dikantongi hingga dilakukan pengejaran hingga ke wilayah Provinsi Kaltim. ”Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” tegasnya. (der/fm)



Pos terkait