SAMPIT, Radarsampit.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap polisi karena nekat mengedarkan narkoba jenis sabu.
Penangkapan itu terjadi di Jalan Bapinang – Pagatan, Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim baru-baru tadi.
Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi warga tentang terjadinya peredaran narkoba.
“Setelah menerima laporan itu, kami langsung menerjunkan personel melakukan penyelidikan,” kata Suherman.
Dan benar saja, kata dia, saat di lokasi yang dimaksud, pihaknya mendapati seorang perempuan yang ikut terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
“Pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 1,55 gram. “Pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotim,” tandasnya. (sir/fm)