NANGA BULIK, radarsampit.com – Sengsara warga yang kesulitan air bersih di permukiman transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, justru jadi ladang cuan haram bagi segelintir orang. Proyek untuk mengatasi keluhan rakyat tersebut diduga jadi bancakan.
Alih-alih mengatasi kesulitan warga, proyek berupa pembangunan peningkatan fasilitas sarana air bersih (SAB) non-standar perpipaan yang digarap tahun anggaran 2021 tersebut gagal total. Dugaan korupsi membuar air sama sekali tak mengalir. Padahal, pencairan proyek tersebut sudah dibayar penuh.
Keganjilan pelaksanaan proyek terendus Kejaksaan Negeri Lamandau. Hingga akhirnya Rabu (30/8) petang, masyarakat Kota Nanga Bulik geger dengan beredarnya foto yang menampilkan tokoh masyarakat yang juga mantan anggota DPRD Lamandau tiga periode (2004-2019), HG, mengenakan rompi tahanan dengan peci hitam. Dia bersama seorang pria berinisial NP, Kepala Bidang di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lamandau.
Keduanya berfoto bersama Kepala Seksi Intel Kejari Lamandau dan anggota Polres. Saat dikonfirmasi, Kepala Kajari Lamandau Hendra Jaya Atmaja mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap dua pria tersebut. Mereka langsung ditahan.
Keduanya tersandung perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek pembangunan peningkatan fasilitas sarana air bersih (SAB) non standar perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, pada tahun anggaran 2021.
”Awalnya kami panggil sebagai saksi. Kemudian, setelah kami gelar perkara, kami mendapatkan bukti yang cukup. Minimal dua alat bukti, sehingga kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka, yakni NP, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan HG, selaku pelaksana kegiatan (kontraktor),” jelasnya, Kamis (31/8/2023).
Setelah sekitar enam jam diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan tersangka, keduanya lalu dititipkan di Rutan Polres Lamandau. Kejari akan menahan mereka selama 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari sesuai ketentuan jika diperlukan. Hal itu untuk mempermudah pemeriksaan pengembangan perkara yang menjerat tersangka.
Dua tersangka dibidik dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Jo Pasal 18 UURI Nomor 20/ 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Pasal 3 jo Pasal 18 UURI Nomor 20/ 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut Hendra mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyidikan dan mendalami kasus tersebut untuk melihat keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus tersebut.
”Nantilah. Kami dalami dulu perkaranya. Yang pasti, kami akan bekerja sesuai koridor hukum dan bukti-bukti yang ada,” tegas Hendra.
Informasinya, sejak 2022, Kejari Lamandau terus melakukan pengembangan kasus itu, diawali dengan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan, termasuk pemeriksaan saksi. Ada 40 orang yang diperiksa sebagai saksi, mulai dari kontraktor, konsultan pengawas, pejabat instansi terkait, hingga warga sekitar.
Setelah melakukan pemeriksaan, tahun lalu Kejari Lamandau menerima uang titipan yang disetorkan ke BRI Cabang Lamandau sebesar Rp754.324.000 pada 28 November 2023. Uang tersebut berasal dari HG (CV KKI selalu kontraktor pelaksana) sebesar Rp714.340.000 dan AY (CV IGC selalu konsultan pengawas) sebesar Rp39.984.000.
Meski ada setoran dana, proses pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tetap berjalan. Adapun nilai proyek peningkatan fasilitas SAB tersebut sebesar Rp1.089.712.438, bersumber dari APBD Lamandau.








