Lindungi Pekerja Rentan, Pemkab Katingan Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan sampit-katingan
KERJASAMA:  Bupati Katingan Sakariyas melakukan pendantanganan nota kesepahaman dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung program GN Lingkaran untuk pekerja rentan di Katingan yang dilaksanakan di Aula Bappedalitbang Katingan, Jalan Komplek Perkantoran Kasongan, Rabu (30/8/2023) pagi.

SAMPIT, radarsampit.com – Sebagai wujud dukungan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemerintah Kabupaten Katingan bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di Katingan.

Dukungan itu dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman yang ditandatangani langsung oleh Bupati Katingan Sakariyas dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Yunan Shahada yang disaksikan oleh pejabat kepala SOPD dilingkungan Pemkab Katingan di Aula Bappedalitbang Katingan, Rabu (30/8/2023).

Bacaan Lainnya

Selain penandatangan perihal perlindungan pekerja rentan menggunakan APBD Kabupaten Katingan, Pemkab Katingan dan BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan kerjasama untuk perlindungan anggota KORPRI di Kabupaten Katingan.

BPJS ketenagakerjaan sampit dan katingan
PENYERAHAN:  Bupati Katingan Sakariyas didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Yunan Shahada menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris di Aula Bappedalitbang, Rabu (30/8/2023).

Dalam sambutannya, Bupati Kabupaten Katingan Sakariyas mendukung penuh terealisasinya program ini. “Saya mendukung penuh program ini, karena dapat membantu masyarakat Katingan dengan menggunakan dana APBD Katingan, ada timbal balik yang langsung dirasakan oleh pekerja rentan yang nanti dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan, “ ujar Sakariyas.

Menurutnya, dengan iuran Rp 16.800 perbulan, pekerja rentan dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan dan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pekerja berhak atas santunan.

“Seperti yang kita saksikan hari ini ada tenaga kerja harian lepas dari Satpol PP Katingan yang meninggal almarhum Erik Wibowo dan ahli waris berhak atas santunan sebesar Rp 42 juta. Walaupun tidak bisa menggantikan keluarga yang dicintai, setidaknya meringankan beban ekonomi keluarga, mungkin bisa digunakan untuk biaya pemakaman, atau melanjutkan hidup dengan membuka usaha kecil-kecilan, maka saya berharap program ini dapat segera terealisasi, “ tambah Sakariyas.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Yunan Shahada mengatakan pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerjanya jauh dari standar, memiliki resiko tinggi, dan berpenghasilan sangat minim, untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari juga tidak mencukupi seperti petani, nelayan, petugas rumah ibadah, tukang parkir dan lain sebagainya.

Dengan terjalinnya kerjasama ini para pekerja rentan yang ada di Kabupaten Katingan akan dilindungi program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

“Saat ini masih dibawah 10 persen pekerja informal yang telah dilindungi program jaminan sosial. Artinya, masih banyak pekerja rentan yang perlu kita lindungi, dengan adanya kegiatan ini kami berharap bisa melindungi pekerja rentan yang ada di Katingan dapat segera terlindungi,” ucap Yunan.

Kegiatan ini juga merupakan bentuk implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Bupati Katingan dan jajarannya untuk perlindungan pekerja rentan di wilayahnya, dimana pekerja rentan tersebut akan dilindungi menggunakan anggaran APBD. Kami siap mengawal terealisasinya program ini demi terwujudnya peningkatan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Katingan dan dapat mengurangi angka kemiskinan,” tutup Yunan. (hgn/sla)

Pos terkait