SAMPIT, radarsampit.com – Sebagai wujud dukungan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemerintah Kabupaten Katingan bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di Katingan.
Dukungan itu dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman yang ditandatangani langsung oleh Bupati Katingan Sakariyas dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Yunan Shahada yang disaksikan oleh pejabat kepala SOPD dilingkungan Pemkab Katingan di Aula Bappedalitbang Katingan, Rabu (30/8/2023).
Selain penandatangan perihal perlindungan pekerja rentan menggunakan APBD Kabupaten Katingan, Pemkab Katingan dan BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan kerjasama untuk perlindungan anggota KORPRI di Kabupaten Katingan.
Dalam sambutannya, Bupati Kabupaten Katingan Sakariyas mendukung penuh terealisasinya program ini. “Saya mendukung penuh program ini, karena dapat membantu masyarakat Katingan dengan menggunakan dana APBD Katingan, ada timbal balik yang langsung dirasakan oleh pekerja rentan yang nanti dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan, “ ujar Sakariyas.
Menurutnya, dengan iuran Rp 16.800 perbulan, pekerja rentan dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan dan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pekerja berhak atas santunan.
“Seperti yang kita saksikan hari ini ada tenaga kerja harian lepas dari Satpol PP Katingan yang meninggal almarhum Erik Wibowo dan ahli waris berhak atas santunan sebesar Rp 42 juta. Walaupun tidak bisa menggantikan keluarga yang dicintai, setidaknya meringankan beban ekonomi keluarga, mungkin bisa digunakan untuk biaya pemakaman, atau melanjutkan hidup dengan membuka usaha kecil-kecilan, maka saya berharap program ini dapat segera terealisasi, “ tambah Sakariyas.