SAMPIT, radarsampit.com – Pria 22 tahun inisial V asal Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) digiring ke kantor polisi karena terlibat pencurian buah kelapa sawit.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Adel Muhammad membenarkan tentang penangkapan tersebut. Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (31/08/2024) lalu.
”Dalam kasus ini, satu pelaku telah kami amankan,” kata Adel dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (03/09/2024).
Adel menjelaskan, pengungkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya pencurian di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Bermodalkan informasi tersebut, petugas kemudian dikerahkan untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Hasilnya, polisi mengamankan satu orang diduga sebagai pelaku.
”Saat diamankan, ternyata benar saja kalau satu orang yang kami amankan ini (V) merupakan pelakunya,” ungkap Adel.
Dari pelaku V, Polisi telah berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti buah sawit hasil pencurian. Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian jutaan rupiah.
”Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana Tentang Pencurian. Kasus ini masih kami kembangkan karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya yang terlibat aksi pencurian tersebut,” tukasnya. (sir/fm)