Cuti Bersama Hanya Sehari, ASN Diimbau Taati Aturan

Cuti Bersama Hanya Sehari

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah menetapkan aturan terkait pemberlakukan hari libur Lebaran dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1442 H. Penetapan tersebut diatur berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 281 Tahun 2021 dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 yang ditandatangani pada 22 Februari 2021. Dalam SKB tersebut diputuskan cuti bersama untuk Lebaran 2021 hanya satu hari, yakni pada Rabu tanggal 12 Mei 2021.

“Cuti bersamanya hanya tanggal 12 Mei 2021. Kalau yang enam hari kerja, tanggal 15 Mei 2021 sudah masuk. Tetapi, kalau lima hari kerja 17 Mei 2021 masuknya,” kata Alang Arianto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Rabu (5/5).

Sedangkan, tanggal 13 dan 14 Mei 2021 yang jatuh pada Kamis dan Jumat ditetapkan sebagai hari libur Lebaran 2021. “Jadi liburnya terhitung tiga hari, mulai 12, 13 dan 14 Mei 2021,” ujarnya.

Baca Juga :  PT Indotruba Tengah Serahkan Sebelas Truk

Alang mengatakan,  unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, air, listrik, pemadam kebakaran, aparat keamanan, perbankan, perhubungan, dan lembaga atau satuan organisasi sejenis lainnya.

“Tetap bekerja hanya bergantian menerapkan sistem shift. Jadi, tetap merasakan libur,” katanya.

Pelaksanaan cuti bersama bagi ASN tidak mengurangi hak cuti tahunan. Hal itu diatur dalam ketentuan Pasal 333 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil.

“Hak cuti tahunan bagi ASN tetap sebanyak 12 hari kerja,” ujarnya.

Ketentuan cuti bersama bagi PNS yang berprofesi sebagai guru di sekolah atau dosen di perguruan tinggi mendapat liburan sesuai peraturan perundang-undangan.

Alang menambahkan teruntuk Kepala Badan/Dinas/SOPD diharapkan dapat lebih meningkatkan kedisiplinan dan mentaati ketentuan jam kerja dan melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan masing-masing



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *