DAD Kalteng Dorong PBS Wujudkan Plasma Masyarakat Kalteng

agustiar
KOMITMEN : Ketum DAD Kalteng Agustiar Sabran saat hadir bersama masyarakat Seruyan yang menuntut plasma di PT Tapian Nadegan, beberapa lama lalu. (istimewa/radarsampit.com)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Ketua Umum (Ketum) Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran terus mendorong agar perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit di Kalteng memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma maupun melaksanakan program corporate social responsibility (CSR).

Menurut Agustiar, hal tersebut penting dilakukan agar masyarakat di sekitar perusahaan sejahtera, sehingga tidak terjadi kesenjangan ekonomi.

Bacaan Lainnya

Anggota DPR RI Komisi III ini juga memberikan apresiasi atas perjanjian kerjasama fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar (PKS-FPKMS) antara  PT Tapian Nadenggan dengan pengurus dan pengawas Koperasi Pelangi Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, yang dilaksanakan di aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, belum lama ini.

“Kita terus mendorong seluruh perusahaan besar swasta yang berinvestasi di Kalteng dapat memenuhi kewajiban plasma dan CSR serta program-program yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan. Ini penting agar tidak terjadi kesenjangan di masyarakat,” ujarnya, Jumat (27/10/2023).

Sebelumnya, Ketua Umum DAD Kalteng bersama tim langsung turun ke lapangan melakukan penyelesaian persoalan plasma yang menjadi tuntutan masyarakat.

Menurut Agustiar, perjanjian kerjasama FPKMS tersebut sama artinya plasma yang diberikan kepada masyarakat sekitar perusahaan sebesar 20 persen atau pembagian 20 persen dari sisa hasil usaha perusahaan.  Diharapkan perjanjian itu dapat memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Seruyan, khususnya di sekitar perusahaan.

Penandatangan kerjasama tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, Sekda Kalteng Nuryakin, Plt Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rizky Ramadhana Badjuri, Direktur PT Sinar Mas Group Benny Yusuf Setiawan, para kepala desa dan camat di wilayah Kabupaten Seruyan.

Agustiar menegaskan, seharusnya setiap perusahaan yang berinvestasi di Kalteng harus juga dapat melibatkan masyarakat sekitar perusahaan, baik sebagai pekerja dan yang sifatnya pemberdayaan masyarakat. Dengan itu, tingkat kesejahteraan masyarakat tercapai dan perusahaan pun dapat menjalankan usaha dengan aman dan lancar.

“Kita sangat menyambut baik dengan adanya perjanjian kerjasama FPKMS ini. Sebab ini, dapat menjadi role model bagi perusahaan-perusahaan besar lainnya yang berinvestasi di Kalteng,” tegasnya.

Wakil Gubernur Kalteng  Edy Pratowo saat menyampaikan arahannya mengatakan, kerjasama kemitraan melalui koperasi ini merupakan bukti sekaligus solusi bagi masyarakat sekitar. Ia pun menekankan kepada PBS sawit agar mematuhi regulasi yang berlaku.

Dipaparkannya pula, Pemprov Kalteng telah berupaya mengatur dan memperbaiki pelaksanaan pembangunan perkebunan di Kalteng agar dapat terlaksana secara berkelanjutan yang memenuhi aspek ekonomi, ekologi (makhluk hidup dan lingkungan), dan sosial budaya, serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hal itu  diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan, Pergub Nomor 12 Tahun 2013 tentang Kemitraan Usaha Perkebunan dan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang Penanganan dan Penyelesaian Konflik Usaha Perkebunan di Kalimantan Tengah.

Berdasarkan Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan,  setiap perusahaan yang memiliki wilayah kerja 250 hektare lebih wajib membangun plasma sebesar 20 persen dari kebun inti.

“Lokasi pembangunan plasma bisa menjadi salah satu pemicu dalam menumbuhkan perekonomian, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang berdomisili di sekitar wilayah operasi perusahaan,” pungkas Edy Pratowo. (daq/gus)

Pos terkait