DAD Kalteng Dorong PBS Wujudkan Plasma Masyarakat Kalteng

agustiar
KOMITMEN : Ketum DAD Kalteng Agustiar Sabran saat hadir bersama masyarakat Seruyan yang menuntut plasma di PT Tapian Nadegan, beberapa lama lalu. (istimewa/radarsampit.com)

“Kita sangat menyambut baik dengan adanya perjanjian kerjasama FPKMS ini. Sebab ini, dapat menjadi role model bagi perusahaan-perusahaan besar lainnya yang berinvestasi di Kalteng,” tegasnya.

Wakil Gubernur Kalteng  Edy Pratowo saat menyampaikan arahannya mengatakan, kerjasama kemitraan melalui koperasi ini merupakan bukti sekaligus solusi bagi masyarakat sekitar. Ia pun menekankan kepada PBS sawit agar mematuhi regulasi yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Dipaparkannya pula, Pemprov Kalteng telah berupaya mengatur dan memperbaiki pelaksanaan pembangunan perkebunan di Kalteng agar dapat terlaksana secara berkelanjutan yang memenuhi aspek ekonomi, ekologi (makhluk hidup dan lingkungan), dan sosial budaya, serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hal itu  diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan, Pergub Nomor 12 Tahun 2013 tentang Kemitraan Usaha Perkebunan dan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang Penanganan dan Penyelesaian Konflik Usaha Perkebunan di Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Kerahkan Tim Cek Lokasi Penggusuran Kebun Rakyat di Luwuk Bunter

Berdasarkan Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan,  setiap perusahaan yang memiliki wilayah kerja 250 hektare lebih wajib membangun plasma sebesar 20 persen dari kebun inti.

“Lokasi pembangunan plasma bisa menjadi salah satu pemicu dalam menumbuhkan perekonomian, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang berdomisili di sekitar wilayah operasi perusahaan,” pungkas Edy Pratowo. (daq/gus)

 

 

 

 

 



Pos terkait