Dari Laporan Warga, Budak Sabu Ini Diringkus

Desa Muroi Raya Pantar Kabali Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas
Barang bukti dari seorang pengedar sabu yang ditangkap di Desa Muroi Raya Pantar Kabali Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. (istimewa)

KUALA KAPUAS -RadarSampit.com- Rino Aprandi (32), warga Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas yang menjadi budak narkotika jenis sabu ini pun tidak dapat berkutik, saat ketangkap tangan memiliki barang haram itu seberat 5.72 gram, di tempat tinggalnya. Operasi digelar anggota Polres Kapuas baru-baru tadi.

Kasat narkoba Iptu Subandi mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya laporan warga yang resah akan beredarnya narkoba jenis sabu di Desa Muroi Raya Pantar Kabali Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

“Kami mendatangi lokasi yaitu Desa Muroi Raya, dimana di kontrakan yang ditempati pelaku, kami temukan narkoba dengan berat 5.72 gram dibungkus dengan dua klip plastik,”katanya, kemarin.

Selain itu pihaknya juga mengamankan barang  bukti lainnya seperti 10 buah plastik klip kosong, satu buah box plastik berwarna bening dengan merk YSS, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, satu buah timbangan digital warna silver.

“Beberapa baramg bukti dibawa ke Polres Kapuas, untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku,”tegas Subandi.

Sementara itu pihaknya akan terus melakukan pemburuan terhadap para pemilik barang haram yang merusak generasi penerus bangsa itu, terutama yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Pedagang Pasar Diminta Transaksi Non Tunai

“Untuk pasal yang kami kenakan yaitu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika. Kami juga berkomitmen akan mengejar para pelaku,  baik bandar pemakai maupun pengedarnya,”pungkas Subandi.(*/gus)

 

 



Pos terkait