JAKARTA, radarsampit.com – ”Mau bikin SIM bayar polisi// Ketilang di jalan bayar polisi// Touring motor gede bayar polisi//Angkot mau ngetem bayar polisi.”
Penggalan lirik lagu Bayar Bayar Bayar dari band Sukatani itu kini sedang tenar. Meski, si empunya lagu sejak Kamis (20/2) lalu telah menghapusnya dari seluruh platform digital.
Pengumuman menghapus lagu tersebut dilakukan Muhammad Syifa Al Lufti (gitaris) bersama Novi Citra Indriyati (vokalis Sukatani) setelah keduanya membuat video permohonan maaf yang dirilis di hari yang sama. Permohonan maaf ditujukan kepada Kapolri dan institusi kepolisian atas lagu tersebut.
Sontak saja video permohonan maaf band punk asal Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng), itu justru membuat tudingan kalau polisi telah melakukan intimidasi kian kencang. Berbagai pihak pun menyatakan dukungan atau berdiri bersama band yang baru merilis satu album tersebut.
”PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia) menilai intimidasi terhadap karya seni band Sukatani tersebut adalah pelanggaran HAM yang sistematis dan terstruktur,’’ terang Sekjen PBHI Gina Sabrina kemarin (21/2).
Intimidasi semacam itu, kata Gina, jelas melanggar jaminan hak kebebasan ekspresi seni sebagaimana Pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 23 ayat (2) UU HAM hingga DUHAM, dan Pasal 19 International Civil and Political Rights.
PBHI mengingatkan pembatasan dan pemberedelan terhadap kebebasan berekspresi dalam bentuk karya seni adalah ciri khas dari rezim otoriter Orde Baru.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut anak buahnya yang melakukan intimidasi terhadap personel Sukatani.
”Amnesty menyesalkan kembali adanya peristiwa baru penarikan karya seni dari ruang publik,’’ katanya.
Kalangan musisi juga secara terbuka menyatakan dukungan. Gitaris Deadsquad Stevie Item meminta Sukatani tak menarik lagu mereka.
Vokalis Seringai Arian Arifin menyebut Sukatani diintimidasi. ”Sukatani selamanya 1312,” tulis Arian di akun X-nya dengan kode yang merupakan numerik dari ACAB atau simbol perlawanan terhadap polisi.