PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Para pengamen yang merupakan satu keluarga diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Mereka diciduk di perempatan lampu merah Sampuraga Lama, Pangkalan Bun.
Mirisnya, dua pengamen diantaranya masih di bawah umur. Mereka mengamen sambil diawasi oleh ibu mereka dari kejauhan. Dalam operasi penertiban tersebut juga turut diamankan salah satu badut yang ternyata ayah dari dua pengamen cilik tersebut.
Koordinator Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kobar Gusti Muhammad Roies menyampaikan, pihaknya telah melakukan penertiban terhadap satu keluarga yang menjadi badut dan pengamen di lampu merah Sampuraga.
“Mereka satu keluarga, yang ayah jadi badut, yang dua anaknya jadi pengamen, yang ibu mengawasi,” ujarnya, Minggu (30/6/2024).
Satpol PP telah melakukan penyitaan barang bukti satu set pakaian badut dan satu gitar kecil, dua tas selempang, dan uang tunai sebanyak Rp 138 ribu.
“Untuk usianya anaknya yang putri sekitar 12 tahun sedangkan yang putra sekitar delapan tahun,” ungkap Roies.
Roies menegaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 32 bahwa setiap orang dilarang beraktivitas sebagai pengemis dan atau pengamen, mengkoordinir untuk menjadi pengemis, pengamen di jalan dan atau tempat umum lainnya, mengeksploitasi anak atau bayi untuk beraktifitas sebagai pengemis, memberikan uang dan atau barang kepada pengemis, pengamen di jalan atau di teman lainnya.
“Mereka mengaku dari Palangka Raya, ke Pangkalan Bun mengamen untuk mengisi liburan sekolah,” pungkasnya. (tyo/yit)