PANGKALAN BUN – Wajah AR (37) warga Jalan H. Moestalim, Gang Bayam, RT 15, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pucat pasi saat digerebek aparat kepolisian. Bukan tanpa sebab, saat itu dia tengah asyik menikmati sabu di ruang tamu rumahnya.
Akibat teramat menikmati hisapan demi hisapan kristal putih tersebut, AR yang berprofesi sebagai wiraswasta itu sampai tidak menyadari bahwa anggota telah sekian lama mengintainya.
Kasatnarkoba Polres Kobar Iptu Ahmad Wira Wisudawan mengatakan bahwa penggerebekan yang dilakukan dengan didampingi oleh ketua lingkungan setempat (Ketua RT).
“Saat digerebek AR sedang asyik menghisap narkotika jenis sabu di ruang tamu rumahnya,” ungkapnya, Senin (11/4).
Disebutkannya dari tangan pelaku, polisi menyita dan mengamankan barang bukti berupa 1 buah alat isap (bong) lengkap dengan pipet kaca yang didalamnya berisikan kerak sabu yang sudah dibakar.
Selain itu juga turut diamankan sebuah korek api gas warna biru, sebuah kotak rokok merk scorpio yang mana didalamnya terdapat 1 buah plastik klip kosong dan sebuah plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram,
“Semua barang yang kita amankan termasuk narkotika jenis sabu diakui pelaku sebagai miliknya,” tegasnya.
Kemudian untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasus tersebut, pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Kobar. Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tyo/sla)