Diduga Tilap Uang Anggota, Pengurus Koperasi Dipolisikan

Diduga Tilap Uang Anggota Cempaga Perkasa Pengurus Koperasi Dipolisikan
KORBAN : Anggota Koperasi Cempaga Perkasa, Kotawaringin Timur berada di Mapolda Kalteng seusai membuat laporan, beberapa waktu lalu. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT – Oknum pengurus Koperasi Cempaga Perkasa, Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dilaporkan ke polisi atas dugaan penyalahgunaan dana mencapai miliar rupiah.

Dana tersebut termasuk di dalamnya Sisa Hasil Usaha (SHU) atau Sisa Hasil kebun (SHK) kelapa sawit yang kerja sama dengan perusahaan perkebunan.

Dugaan tindak pidana kecurangan (penipuan) dan penggelapan dana tersebut dilakukan oleh oknum pengurus dan pengawas Koperasi Cempaga Perkasa periode kepengurusan tahun 2015-2018 dan dilanjutkan tahun 2021-2026.

Tindakan melawan hukum demi menguntungkan diri sendiri yang dilakukan secara berjamaah ini telah membuat kerugian yang sangat besar bagi anggota.

Tak hanya anggota koperasi yang menjadi korban, beberapa pengurus sah lainnya pun turut merasa ditipu oleh tindakan persengkongkolan sekelompok orang ini.

Almudianur, anggota sekaligus Wakil Ketua I Koperasi Cempaga Perkasa periode 2021-2026 merupakan salah satu yang menjadi korban tindakan permupakatan jahat kelompok pengurus.

Merasa ditipu dan dirugikan, dirinya bersama anggota koperasi lainnya, Arkanedy dan Bugiansyah melaporkan kelompok pengurus koperasi yang tidak jujur ini ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng).

Mereka yang dilaporkan yakni Ketua Koperasi Cempaga Perkasa inisial CH, Sekretaris inisial M, Bendahara inisial MTD, Ketua Badan Pengawas periode 2015-2018 inisial S dan Ketua Badan Pengawas periode 2021-2026 inisial AN.

“Kami melapor karena merasa ditipu, mereka (terlapor, Red) telah diduga melakukan kecurangan dalam pengelolaan dana koperasi kebun,” kata Almudianur.

Dijelaskannya, Koperasi Cempaga Perkasa bekerja sama dengan perusahaan mengelola kebun plasma dan lahan inclave.

Tanpa sepengetahuan anggota dan pengurus lainnya, Ketua dan beberapa pengurus (terlapor,Red) menerima dana inclave seluas 114,12 hektare.

“Kami sayangkan, dana lahan inclave ini tidak pernah dilaporkan ke anggota sejak tahun 2016 hingga 2021, kalau dihitung-hitung mungkin mencapai satu miliar rupiah lebih,” bebernya.

Baca Juga :  TRAGIS! Istri Temukan Suami Gantung Diri

Menurutnya, tidak hanya lahan inclave, pengelolaan kebun plasma juga bermasalah, anggota koperasi banyak dirugikan, terutama terkait penerimaan SHU yang tidak sesuai oleh anggota.

“Yang baru kami laporkan seputar dugaan kecurangan pengelolaan lahan inclave terhitung dari tahun 2016 sampai 2021 saja, belum lagi soal SHU kebun plasma,” imbuhnya.

Ungkap Almudianur, dalam rentang waktu berjalan, kelompok pengurus yang dilaporkan ke polisi ini melakukan perbuatan tidak baik demi mendapatkan keuntungan dengan rangkaian kebohongan, memperdaya orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki sebagai pengurus inti koperasi.

“Mereka (terlapor, Red) tidak pernah mengundang untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), mereka tidak transparan dalam pengelolaan uang koperasi,” sesalnya.

Nasib yang sama juga dirasakan Bugiansyah, dia anggota sekaligus Wakil Ketua II yang turut merasa jadi korban. “Kami hanya minta pertanggungjawaban keuangan koperasi secara jujur saja,” pintanya.

Senada dirasakan Suriansyah, salah satu anggota yang juga merasa dirugikan oleh perbuatan Ketua dan sejumlah pengurus koperasi.

Padahal, dalam susunan kepengurusan, dirinya menjabat sebagai Ketua Penasihat, meski demikian jabatannya terkesan tak berfungsi.

“Saya sebagai penasihat seperti diabaikan, mereka tetap saja melakukan perbuatan persengkongkolan yang merugikan anggota,” ujarnya.

Menurutnya, dari tahun 2016 sampai 2021, berapa kerugian anggota atas perbuatan Ketua dan kelompoknya yang tidak terbuka soal pengelolaan keuangan lahan inclave.

Pos terkait