Haris Azhar Menilai Kerja Penyidik Polda Metro Janggal

Singgung Soal SKB dan SE Kapolri

Haris Azhar Menilai Kerja Penyidik Polda Metro Janggal
Pengacara dan aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris (kanan) Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyant (tengah) saat berada di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/1/2022).Haris Azhar dan Fatia Maulidiyant datang ke Polda dikarenakan akan di panggil paksa oleh pihak kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

JAKARTA – Haris Azhar menyinggung kerja penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) yang terkesan janggal dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan (LBP). Itu lantaran sampai saat ini penyidik PMJ belum pernah memeriksa LBP sebagai saksi pelapor dalam kasus tersebut.

”LBP hanya hadir saat melapor dan mediasi, itu pun mediasinya gagal,” kata Haris kepada Jawa Pos, kemarin (22/3). Haris menyebut LBP mestinya dimintai keterangan dan menyampaikan bukti atas tuduhan pencemaran nama baik tersebut. ”Tapi nyatanya tidak pernah diambil keterangannya oleh penyidik. Kok Pak Luhut belum diperiksa?” ujarnya.

Kejanggalan penanganan kasus tersebut juga diungkapkan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andi M. Rezaldy. Menurutnya, penetapan Haris dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka terkesan dipaksakan. Padahal, yang dilakukan Haris-Fatia merupakan bagian dari partisipasi warga negara dalam mengungkap skandal kejahatan pejabat negara.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute Praswad Nugraha juga menyinggung kinerja kepolisian yang memprioritaskan pemidanaan terhadap Haris-Fatia ketimbang menyelidiki dugaan konflik kepentingan pejabat negara dalam bisnis pertambangan emas di Papua, khususnya Intan Jaya.

Baca Juga :  Bareskrim Bongkar Bandar Narkoba Beraset Rp10, 5 Triliun

”Penegakan hukum yang baik seharusnya memprioritaskan kasus yang dipersoalkan publik,” ujar mantan penyidik KPK tersebut. Karena itu, dia menilai status tersangka yang disandang Haris-Fatia saat ini salah sasaran. Penyidik PMJ, kata dia, mestinya mencabut status tersangka itu.

Kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat menambahkan kepolisian mestinya berimbang dan fair dalam melakukan pemeriksaan. Pun, dia menyinggung Surat Keputusan Bersama (SKB) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE.

Dalam SKB itu menyebut muatan berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau kenyataan masuk dalam kategori bukan delik pidana yang melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE. Nurkholis juga menyinggung Surat Edaran (SE) Kapolri No. SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Proaktif.



Pos terkait