PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan berhasil menyelesaikan dan memberikan solusi polemik di masyarakat. Hal itu terkait batas wilayah dan komitmen perusahaan untuk memenuhi plasma 20 persen kepada masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kesepakatan itu terjadi setelah dilakukan mediasi antara masyarakat Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim, dengan PT Katingan Indah Utama. Penyelesaian masalah juga terkait pihak Koperasi Mentaya Raya dan Koperasi Anugrah Baampah, kemarin (31/10).
Plt Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Rizky Ramadhana Badjuri mengatakan, Katingan Indah Utama berkomitmen menyelesaikan tuntutan Pemerintah Desa Kawan Batu. Khususnya kontribusi berupa dana operasional desa atas lahan inti yang masuk wilayah tersebut.
Selain itu, Pemerintahan Desa Kawan Batu setuju dengan usulan PT Katingan Indah Utama untuk berkomitmen memberikan dana operasional tersebut. Dengan ketentuan, pemberian kontribusi sampai akhir daur pertama. Pemerintah desa mengusulkan PT Katingan Indah Utama membangun kebun sawit untuk masyarakat.
”Kebun kelapa sawit untuk masyarakat Desa Kawan Batu yang bentuk perizinan dan luasannya ditentukan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur,” katanya.
Dia melanjutkan, PT Katingan Indah Utama bersedia membangun kebun untuk masyarakat Desa Kawan Batu dengan ketentuan, sesuai usulan pemerintah desa dan disetujui Pemkab Kotim. Untuk penyelesaian dengan pihak Koperasi Mentaya Raya dan Koperasi Anugrah Baampah, akan difasilitasi pada pertemuan berikutnya oleh Disbun Kalteng.
”Selama proses penyelesaian permasalahan tersebut, para pihak saling berkoordinasi dan menjaga situasi kondusif di lapangan,” katanya.
Rizky melanjutkan, kesepakatan itu ditempuh dalam rapat yang dipimpinnya dan dihadiri sejumlah pihak terkait lainnya. Dari hasil pengecekan lapangan pada 11 Oktober 2022, terdapat lahan seluas 1.300 hektare di wilayah administrasi Desa Kawan Batu yang ada tanaman kelapa sawit menghasilkan sesuai dengan berita acara pengecekan lahan/kebun kelapa sawit PT Katingan Indah Utama yang masuk wilayah Desa Kawan Batu.
Dia menambahkan, Kepala Desa Kawan Batu meminta agar lahan atau kebun sekitar 1.300 hektare tersebut dikembalikan kepada Desa Kawan Batu. Hal itu dipertegas dengan penjelasan Asisten I Setda Kotim, bahwa munculnya batas administrasi desa Kawan Batu dan sekitarnya sejak tahun 2018, di mana telah terdapat kerja sama PT Katingan Indah Utama dengan Koperasi Mentaya Raya (milik Desa Tanjung Bantur) dan Koperasi Anugrah Baampah (milik Desa Baampah) sejak 2004, namun lahan seluas 1.300 ha masuk administrasi Desa Kawan Batu.
”Disarankan upaya penyelesaian dalam bentuk kompensasi dengan besaran setara luas lahan yang masuk wilayah Desa Kawan Batu. Apresiasi bagi semua yang bersedia bermusyawarah. Untuk dilaksanakan sebagai upaya bersama guna memperbaiki kinerja pembangunan perkebunan,” katanya.
Persoalan lain, kata Rizky, hasil kesepakatan antara Desa Kawan Batu dengan Koperasi Mentaya Raya dan Koperasi Anugrah Baampah. Hal yang disepakati, Koperasi Anugrah Baampah mengeluarkan 20 persen dari luas izinnya di wilayah administrasi Desa Kawan Batu seluas 800 ha (160 ha) dan menyerahkan ke Desa Kawan Batu.
Kemudian, Koperasi Mentaya Raya, sepakat mengeluarkan 20 persen dari luas izinnya di wilayah Desa Kawan Batu seluas 250 ha (50 ha) atau setara dengan 25 kartu dan menyerahkannya kepada Desa Kawan Batu.
”Kesepakatan lain, lahan yang diserahkan kedua koperasi akan dikompensasikan dalam bentuk nominal uang pada setiap bulan menerima sisa hasil usaha (SHU). Dimulai sejak November 2022,” kata Rizky.








