Disdik Kaji Juknis Gaji Guru Dana Bosda

guru
ILUSTRASI.(RADAR BOJONEGORO/JAWAPOSGROUP)

SAMPIT, RadarSampit.com – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kotim Susiawati mengatakan, Pemkab Kotim akan membuat kebijakan menaikkan dana bantuan operasional sekolah daerah (Bosda). Dana tersebut dapat digunakan untuk menggaji tenaga guru honor sembari menunggu guru kontrak lulus tes PPPK.

”Dana Bosda ini masih kami atur terkait petunjuk teknisnya. Setiap guru kontrak di masing-masing sekolah akan menerima gaji berbeda menyesuaikan jumlah peserta didik. Misalnya, gaji guru kontrak yang bertugas di pedalaman dengan jumlah peserta didik sekitar 40-an siswa, tentu berbeda dengan guru kontrak di kota yang memiliki jumlah peserta didik lebih banyak. Terkait ini akan diatur juknisnya lebih jelas dan terperinci,” ujarnya, Jumat (8/7).

Bacaan Lainnya

Bupati Kotim Halikinnor sebelumnya mengatakan, pengangkatan guru kontrak melalui dana Bosda itu merupakan salah satu solusi dari penghapusan tenaga kontrak pada 2023 mendatang. Hal itu mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebagai gantinya, akan dibuka penerimaan dan pengangkatan PPPK.

Halikinnor sendiri mengakui daerah yang dipimpinnya masih kekurangan pegawai. Karena itu, Pemkab Kotim mengusulkan pada pemerintah pusat untuk pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) sebanyak 1.015 orang.

”Untuk memenuhi kekurangan pegawai di Kabupaten Kotawaringin Timur, pemerintah daerah telah mengusulkan formasi PPPK 2022 sebanyak 1.015 orang, terdiri dari guru 496 formasi, tenaga kesehatan 418 formasi, dan pejabat fungsional lainnya sebanyak 101 formasi,” kata Halikinnor, baru-baru ini.

Halikinnor menuturkan, penambahan pegawai sangat diperlukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Khususnya di wilayah kecamatan. Seperti di bidang pendidikan dan kesehatan masih memerlukan tambahan pegawai.

”Untuk PPPK ini kita tunggu saja bagaimana persetujuan pemerintah pusat. Yang saat ini menjadi perhatian kita adalah rencana seleksi tahap kedua bagi tenaga kontrak yang tidak lulus pada seleksi tahap pertama,” ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 1.041 tenaga kontrak diberhentikan lantaran terjegal dalam evaluasi pada 23 Juni lalu. Hal tersebut ternyata berimbas pada kosongnya pelayanan kesehatan di sejumlah daerah karena ditinggalkan tenaga yang tak lulus seleksi.

Pemkab Kotim membuka kesempatan bagi mereka mengikuti seleksi tahap kedua dalam waktu dekat, dengan kuota yang menyesuaikan kebutuhan riil di lapangan.

”Tidak mungkin kita membiarkan pustu dan sekolah tutup lantaran pegawainya tidak lulus seleksi ulang tenaga kontrak. Makanya akan dilaksanakan seleksi tahap kedua. BKPSDM sedang menyusun dan menghitung jumlahnya berdasarkan kebutuhan riil di lapangan,” kata Halikinnor.

Seleksi ulang merupakan bagian dari evaluasi tenaga kontrak. Hal tersebut menjadi dasar argumen bagi pemerintah daerah mempertahankan tenaga kontrak bahwa mereka sudah melalui seleksi dan dinyatakan memenuhi kompetensi. (ang/hgn/ign)

Pos terkait