Ditangkap Aparat Bawa Tiga Paket Sabu, Sopir Ini Mengaku Hanya Kurir

NARKOBA
==ilustrasi paket sabu

SAMPIT, radarsampit.com – Sopir mobil Innova yang ditangkap aparat kepolisian karena menyimpan tiga paket sabu di dalam mobilnya, Eko Susanto (39), ternyata bukan seorang pengedar. Pria itu hanya sebagai kurir.

”Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku ini (Eko-red) ternyata sebagai kurir,” kata Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Ahmad Januar kepada Radar Sampit, Minggu (4/9) siang kemarin.

Bacaan Lainnya
Gowes

Menurutnya, tiga paket sabu yang disita itu rencana akan dibawa ke Kecamatan Parenggean dan sudah dipesan pembelinya. ”Pengakuannya hanya sebagai kurir. Dia diperintahkan mengantarkan tiga paket sabu dan akan mendapat upah dari penerimanya,” kata Januar.

Dia menegaskan, pelaku yang ditangkap menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian setempat dalam memerangi narkoba. ”Dan ini juga menjadi contoh untuk lainnya yang masih mencoba mengedarkan narkoba, bahwa kami tidak akan pernah memberi ruang sedikit pun bagi pelakunya,” tegas Kapolsek.

Baca Juga :  Tak Terima Dituduh Berselingkuh, Suami di Kapuas Ini Aniaya Istri Hingga Babak Belur

Seperti diberitakan, Eko, warga asal Seruyan ini ditangkap saat sedang melintas di Jalan Pelantaran – Parenggean, Kecamatan Cempaga Hulu, Sabtu (3/9) dini hari.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga paket sabu siap edar dengan berat mencapai 14,18 gram. Selain itu, alat isap sabu, timbangan, juga turut disita.

Atas perbuatannya, Eko dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup penjara. (sir/ign)



Pos terkait