Ditinggal Pemiliknya, Pemuda Gasak Handphone, Akhirnya Digelandang ke Polsek

maling handphone
PENCURIAN: Pelaku kasus pencurian saat diamankan kepolisian. (POLSEK KAPUAS BARAT FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS, RadarSampit.com – Armin, warga Jalan Padat Karya, Desa Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, harus berurusan dengan Polsek Kapuas Barat karena melakukan pencurian. Pria berusia 30 tahun tersebut dijebloskan ke sel tahanan.

Kapolsek Kapuas Barat AKP Suroto mengatakan telah mengamankan pelaku dalam kasus pencurian yang dilakukan di Pasar Jumat Mandomai di Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

“Pelaku telah kami tahan dan kami lakukan proses lebih lanjut, serta kami juga melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi,” katanya, Jumat (22/7).

Pencurian terjadi saat korban meletakkan handphone di atas kotak obat di warung. Tidak lama kemudian, pelaku datang dan melihat handphone korban, lalu diambil dan dibawa kabur.

“Handphone korban ini diletak di atas kotak obat, lalu korban masuk ke dalam sebentar dan kembali ke warung melihat handphone miliknya sudah tidak ada lagi di tempat semula, karena dibawa kabur oleh pelaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Asah Kemampuan Personel, Polres Simulasi Penanganan Unjuk Rasa

Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.699.000. Pelaku yang berhasil diamankan pun dikanakan pasal tentang tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. (der/yit)



Pos terkait