Ditolak Dua Fraksi, Penyertaan Modal BUMD Tetap Lolos

dprd kotim
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

Dia melanjutkan, dengan begitu BUMD bisa berperan aktif. Baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah. Penyertaan modal merupakan investasi jangka panjang oleh pemerintah daerah kepada badan usaha milik daerah di Kotim.

Hal itu perlu dilakukan dalam rangka memperkuat struktur permodalan, sehingga BUMD Habaring Hurung dapat lebih kompetitif, tumbuh, dan berkembang.

Bacaan Lainnya

”Berdasarkan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah menyebutkan, penyertaan modal daerah ditetapkan dalam peraturan daerah,” katanya.

Halikinnor menambahkan, penyertaan modal Pemkab Kotim pada PT Habaring Hurung dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan, telah ditetapkan dalam  peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah. (ang/ign)

Pos terkait