Ditolak Dua Fraksi, Penyertaan Modal BUMD Tetap Lolos

dprd kotim
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Dasar hukum rencana penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Habaring Hurung tetap disahkan, meski mendapat penolakan keras dari dua fraksi di DPRD Kotim, yakni Demokrat dan Golkar.

Ketua Fraksi Partai Demokrat SP Lumban Gaol menegaskan, sejak awal konsisten agar menunda penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna pandangan fraksi pada 4 September lalu.

Bacaan Lainnya

”Tentu kami bisa memahami, bahwa penyertaan modal ke perusahaan pelat merah perlu dan baik, sebagai salah satu upaya pemerintah daerah membuka sumber pendapatan daerah untuk mendekatkan pendapatan asli daerah. Selain itu, juga membuka lapangan pekerjaan bagi daerah,” kata Ketua Fraksi Demokrat SP Lumban Gaol.

Akan tetapi, lanjutnya, dengan kondisi keuangan daerah yang saat ini belum stabil, tidak sepatutnya berani mengucurkan anggaran sedemikian besar. Sebab, lebih berisiko tinggi bagi pembangunan daerah.

Baca Juga :  Aparat Jaga Ketat PSU 6 TPS di Palangka Raya

”Mengingat tahun 2024 kita akan menghadapi dua kali pesta demokrasi yang cukup menyita perhatian, yaitu Februari melaksanakan pemilu dan November pilkada serentak, yang artinya di situasi keuangan kita yang sedang tidak baik-baik saja, tapi harus dipaksa menggelontorkan anggaran yang cukup fantastis,” ucapnya.

Dia melanjutkan, Fraksi Demokrat beranggapan apabila raperda itu tetap dilaksanakan untuk disahkan, sangat potensial kemungkinannya penyertaan modal tersebut direalisasikan pada APBD Perubahan 2023 dan juga dipaksakan direalisasikan pada ABPD murni 2024.

”Sehingga kami yakin dan percaya, analisa dan kajian yang kami buat akan sangat mengganggu kegiatan yang bersifat rutin dan mendasar pada APBD dan selanjutnya berdampak pada pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang baik dan berkualitas,” tegasnya.

Sementara itu, Fraksi Golkar menilai penyertaan modal terhadap PT Habaring Hurung sebagai BUMD yang telah ditetapkan pada tahun 2019 dan diberikan lagi kepada PT Hapakat Betang Mandiri yang disebut sebagai anak perusahaan PT Habaring Hurung, dianggap tidak tepat.



Pos terkait