Dongkrak Mutu Pelayanan, Dinkes Kotim Perkuat Kapasitas FKTP 

dinkes kotim
WORKSHOP: Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi berfoto bersama dalam acara Workshop Penguatan Kapasitas di FKTP yang digelar di Palace Ballroom,Aquarius Boutique Hotel Sampit, Selasa (12/11/2024) siang.

SAMPIT, radarsampit.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar workshop penguatan kapasitas di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)  dengan melakukan pemantauan mutu pelayanan.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 178 disebutkan bahwa seluruh fasilitas layanan kesehatan wajib melakukan peningkatan baik secara internal dan eksternal secara terus menerus dan berkesinambungan.

Bacaan Lainnya

Amanat untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara internal juga dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien.

“Meningkatkan mutu layanan sudah menjadi kewajiban FKTP seperti puskesmas, klinik pratama, praktik dokter umum, dan praktik dokter gigi. Semua FKTP melakukan tindakan yang komprehensif dan responsid terhadap kejadian yang tidak diinginkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi saat memberikan sambutan dalam Workshop Penguatan  Kapasitas di FKTP yang digelar di Palace Ballroom,Aquarius Boutique Hotel Sampit, Selasa (12/11) siang.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD memiliki kewajiban untuk melakukan pengukuran dan evaluasi indikator nasional mutu pelayanan kesehatan.

Selain itu, FKTP wajib melalukan identifikasi dan pengendalian seluruh risiko baik di wilayah manajerial maupun fungsional yang berkaitan dengan keselamatan pasien dan keselamatan kerja, serta kebijakan lainnya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Ketentuan lain juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi yaitu acuan teknis dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi pada penyelenggaraan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

“Karena itu, dalam workshop ini kami mengundang perwakilan dari seluruh puskesmas yang ada di Kotim yang berjumlah 21 puskesmas, 2 RS Pratama, 12 Klinik Pratama dan 20 perwakilan Tim Pembina Cluster Binaan Dinas kesehatan Kotim,” ujarnya.

Lebih lanjut Umar mengatakan, upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara eksternal dapat dilakukan melalui penilaian akreditasi yang wajib dilaksanakan oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Untuk akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2022 Pasal 3 menyatakan bahwa setiap Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG wajib dilakukan akreditasi.

“Akreditasi ini wajib dilakukan semua Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) atau setara dengan rumah sakit, sebagai upaya dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien,” ujarnya.

Selain itu, untuk meningkatkan perlindungan bagi sumber daya kesehatan dan meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayanan di FKTP.

“Proses akreditasi Puskesmas di Kotim sudah dilakukan sejak tahun 2015 sampai tahun 2024, dari 21 puskesmas diperoleh hasil 17 puskesmas dengan predikat paripurna, 3 puskesmas dengan predikat utama dan 1 puskesmas dengan perdikat madya,” kata Umar.

Sedangkan proses akreditasi klinik swasta/pemerintah dilakukan sejak tahun 2023 sampai tahun 2024 dengan hasil 14 klinik dengan predikat paripurna, 4 klinik dengan predikat utama dan masih terdapat 21 klinik belum terakreditasi, sedangkan TPMD dan TPMDG belum ada yang terakreditasi.

Pos terkait