JAKARTA, radarsampit.com – Akrobat politik dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengkebiri putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Tak hanya ambang batas, Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR juga mengubah batas usia calon kepala daerah. Anies Baswedan potensial kembali terjegal dan Kaesang Pangarep berpeluang lolos calon kepala daerah.
Rabu (21/8/2024) DPR menggelar rapat kerja bersama dengan pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang atau RUU Pilkada.
Rapat kerja dengan pemerintah itu berlangsung singkat dengan keputusan menggelar rapat Panja Baleg revisi UU Pilkada.
Dalam rapat panja inilah keputusan MK sehari sebelumnya diubah. Putusan berupa syarat usia minimum calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU, diubah kembali dengan terhitung sejak pelantikan calon terpilih.
Dalam rapat tersebut, awalnya memperdebatkan antara putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang menyebut calon gubernur dan wakilnya minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.
Beberapa fraksi menunjukkan sepakat untuk merujuk ke putusan MA. Pimpinan Rapat Achmad Baidhowi mengambil kesempatan itu untuk mengakomodasi keputusan MA dalam revisi tersebut. “Merujuke ke MA ya? Lanjut,” paparnya dalam rapat. Fraksi PDIP pun memprotes hal tersebut.
Anggota Baleg Fraksi PDIP Putra Nababan mempertanyakan keputusan untuk mengakomodir putusan MA. Sebab, keputusan diambil secara terburu-buru dan tidak menghitung setiap fraksi yang menyetujui. “Sudah dihitung setiap fraksi, siapa setuju dan siapa tidak setuju?,” jelasnya.
Namun begitu, Achmad Baidhowi menampik protes Fraksi PDIP tersebut. Menurutnya, PDIP telah diberikan kesempatan untuk berbicara. “Kan PDIP sudah diberikan kesempatan berpendapat, saya kira fair saja,” ujarnya. Rapat pun dilanjutkan mengabaikan protes dari PDIP tersebut.
Pembahasan juga menyentuh ke putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Baleg mengakali putusan MK yang melonggarkan ambang batas menjadi hanya untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Hal itu diatur dalam Pasal 40 revisi UU Pilkada.
Sedangkan, untuk ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan kepada partai-partai yang memiliki kursi di parlemen. Dalam rapat tersebut, tidak tampak perlawanan berarti terkait pengubahan putusan MK tersebut. “Panja menyetujui usulan DPR,” terang Achmad Baidhowi.
Pembahasan revisi UU Pilkada ini pun tuntas pukul 16.55 WIB. Pimpinan Rapat Achmad Baidhowi meminta persetujuan peserta rapat untuk menetapkan hasil pembahasan RUU hingga bisa diproses lebih lanjut menjadi peraturan perundang-undangan. Anggota Baleg pun menjawab setuju. “Terima kasih kepada semua fraksi karena telah menyampaikan pendapatnya,” ujarnya.
Kilatnya pembahasan revisi UU Pilkada ini disambut dengan rapat paripurna yang bakal digelar hari ini (22/8/2024). Sudah beredar undangan rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada pada pukul 09.30 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Persidangan I Arini Wijayanti. Bila RUU Pilkada disahkan, maka revisi ini sangat cepat alias kilat karena hanya dibutuhkan waktu satu hari.
Sementara Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Supratman Andi Atgas menuturkan bahwa pemerintah hanya merespon perkembangan dan fakta dalam persidangan. Lalu ada daftar inventarisir masalah (DIM) baru. “Kami akan menunggu ini tidak langsung,” ujarnya.








