“Yang pasti kalau pada akhirnya parlemen menyetujui ini menjadi UU, pemerintah setuju saja,” terangnya.
Dia menampik bahwa DPR dan pemerintah melakukan pembangkangan konstitusi. DPR memiliki dasar hukum dalam membuat undang-undang. “Siapa bilang DPR melakukan pembangkangan hukum,” urainya.
Sementara itu, PDIP mengkritik keras langkah pemerintah dan DPR yang merevisi UU Pilkada untuk mengakali putusan MK. Juru Bicara PDIP Chiko Hakim mengatakan, Indonesia menganut negara hukum. Di mana di dalamnya ada aturan yang jelas untuk membagi posisi dan memiliki kewenangan masin-masing.
Dalam hal menilai produk legislasi, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang berwenang memberikan penafsiran atas norma UU. Dalam konteks persyaratan calon kepala daerah, MK telah menyampaikan pendapatnya. Sehingga DPR dan Pemerintah tidak boleh melangkahi tafsir MK.
”Tidak masuk akal apabila sebuah putusan dari MK kemudian dikoreksi lagi oleh lembaga lain,” ujarnya, kemarin. Baginya, tindakan membangkangi putusan MK juga melanggar etika bernegara.
Oleh karenanya, PDIP berharap DPR dan Pemerintah bisa patuh dan menjalankan apa yang sudah menjadi putusan dari MK. Chiko menegaskan, sikap PDIP hari ini bukan karena partainya senang atau diuntungtungkan putusan MK. Melainkan kepatuhan dan penghormatan pada hukum.
“Keputusan MK kita lihat memang sangat progresif dan berpihak pada rakyat dan demokrasi, yaitu memberikan ruang untuk adanya keberagaman,” tuturnya.
Meski ada dinamika di baleg, Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah yang diusung di Pilkada Serentak 2024 hari ini. Hal itu disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristyanto kepada media. “Total yang akan diumumkan 169 bakal paslon,” ujarnya.
Sekjen PDIP ini tidak menjelaskan apakah bakal calon untuk pilkada DKI Jakarta termasuk yang akan diumumkan. Mengingat keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang memungkinkan PDIP untuk mengusung calon.
Namun Hasto menegaskan, pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini akan menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 yang kemarin dibacakan. “Detail nama bakal pasangan calon dan wilayahnya akan disampaikan besok,” terangnya.