DPR Lawan Putusan MK demi Loloskan Anak Presiden

Pamer Kekuasaan tanpa Kontrol, Pembangkangan Konstitusi Harus Dilawan

ilustrasi pilkada
ilustrasi pilkada (net)

Pembahasan juga menyentuh ke putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Baleg mengakali putusan MK yang melonggarkan ambang batas menjadi hanya untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Hal itu diatur dalam Pasal 40 revisi UU Pilkada.

Sedangkan, untuk ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan kepada partai-partai yang memiliki kursi di parlemen. Dalam rapat tersebut, tidak tampak perlawanan berarti terkait pengubahan putusan MK tersebut. “Panja menyetujui usulan DPR,” terang Achmad Baidhowi.

Bacaan Lainnya

Pembahasan revisi UU Pilkada ini pun tuntas pukul 16.55 WIB. Pimpinan Rapat Achmad Baidhowi meminta persetujuan peserta rapat untuk menetapkan hasil pembahasan RUU hingga bisa diproses lebih lanjut menjadi peraturan perundang-undangan. Anggota Baleg pun menjawab setuju. “Terima kasih kepada semua fraksi karena telah menyampaikan pendapatnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Banyak Salah Tangkap Warga Dayak, Ada yang Dibunuh di Hutan

Kilatnya pembahasan revisi UU Pilkada ini disambut dengan rapat paripurna yang bakal digelar hari ini (22/8/2024). Sudah beredar undangan rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada pada pukul 09.30 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Persidangan I Arini Wijayanti. Bila RUU Pilkada disahkan, maka revisi ini sangat cepat alias kilat karena hanya dibutuhkan waktu satu hari.

Sementara Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Supratman Andi Atgas menuturkan bahwa pemerintah hanya merespon perkembangan dan fakta dalam persidangan. Lalu ada daftar inventarisir masalah (DIM) baru. “Kami akan menunggu ini tidak langsung,” ujarnya.

Sebab, pemerintah belum mengetahui kapan adanya Rapat Paripurna. Memang sudah ada jadwal rapat paripurna hari ini (22/8/2024). Namun, belum ada kepastian apakah revisi ini akan sampai ke sidang paripurna dan menyetujui menjadi undang-undang “Ya ini masih di DPR,, dinamika politik masih bisa berkembang” tuturnya.

Kabarnya, Menkumham juga sempat dipanggil Presiden Jokowi terkait pembahasan revisi UU Pilkada. Terkait itu, Dia mengakui memang dipanggil Presiden Jokowi soal undang-undang. Namun, bukan terkait revisi UU Pilkada, hanya soal UU Perkoperasian.



Pos terkait