Dua Belas Orang Jadi Tersangka Bullying di SMA Binus

Delapan Orang Masih di Bawah Umur

bullying ilustrasi
ilustrasi bullying

Radarsampit.com – Kasus Bullying yang terjadi di SMA Binus School Serpong kini tengah menjadi perbincangan, terutama oleh netizen di media sosial. Apalagi diduga para pelaku yang melakukan tindak bullying atau perundungan merupakan anak dari beberapa pesohor publik.

Setelah melakukan beberapa pemeriksaan, kini Polres Tangerang Selatan telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus bullying si SMA Binus Serpong.Dari 12 tersangka, delapan di antaranya berstatus anak berkonfkik dengan hukum (ABH).

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka ditetapkan terhadap empat orang saksi ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi dikutip dari PMJ News.

Adapun empat orang tersangka itu di antaranya E (18), R (18), J (18), dan G (19). Sedangkan ada 8 tersangka berusia di bawah umur berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). “Selanjutnya terhadap 8 orang anak saksi, ditetapkan anak yang berkonflik terhadap hukum atau ABH,” ucapnya.

Baca Juga :  Pelaku Judi Online Beraksi di Pasar Ikan

Sementara untuk delapan anak berkonflik dengan hukum (ABH), yang mana salah satunya diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap korban di bawah umur akan dikenakan dengan pasal tentang TPKS.

Menurut AKP Alvino Cahyadi, empat orang yang ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP.

“Total yang ditetapkan sejumlah 12 orang, dengan rincian delapan orang anak berkonflik dengan hukum dan empat orang tersangka,” tukasnya.

Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan telah melakukan beberapa pemeriksaan dengan memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan perundungan atau bullying tersebut.Sebelumnya polisi juga telah meminta keterangan terhadap 17 saksi, sebelum menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Menurut Alvino, atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan secara bersama-sama. “Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi: Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” terangnya.



Pos terkait