Dua Budak Sabu Kapuas Masuk Bui

sabu kapuas
NARKOBA : Kedua pelaku dan barang bukti narkoba diamankan di Mapolres Kapuas. (Istimewa/Radar Sampit)

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kapuas, Kalimantan Tengah kembali menangkap dua budak sabu-sabu.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatres Narkoba, AKP Subandi membenarkan, pihaknya mengamankan dua orang pelaku narkoba di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

“Kedua pelaku kasus narkoba yang kami amankan berinisial EP (31) berstatus mahasiswa dan inisial SR (33) pria belum bekerja. Kedua kami amankan di Pelabuhan Danau Mare Jalan Jenderal Sudirman, Selat Hilir, Kecamatan Selat,” katanya, Jumat (9/6/2023).

Perwira Polri pangkat tiga balok kuning di pundak ini menyebutkan, dari kedua pelaku yang merupakan warga Desa Murung Keramat, Kecamatan Selat tersebut, pihaknya mengamankan 17 paket sabu dengan berat kotor kurang lebih 4,33 gram.

“Kami juga amankan telepon seluler, satu perahu mesin dan beberapa barang bukti lainnya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Baca Juga :  Kades Tanjung Riu Bantah Ada Proyek 'Siluman' di Desanya

Subandi menegaskan, kedua pelaku dikenakan hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kami tidak akan berhenti mengejar para pengguna dan pemilik narkoba. Kami tegaskan akan tangkap para pengedar, kami menyatakan perang terhadap narkoba,” tandasnya. (der/fm)



Pos terkait