NANGA BULIK, radarsampit.com – Muhammad Rizal Salafudin, terdakwa kasus kepemilikan obat terlarang menjalani sidang di Pengadilan Nanga Bulik dengan agenda pembelaan. Di hadapan majelis hakim, terdakwa memohon bisa diberikan keringanan hukuman karena dirinya merupakan tukang punggung keluarga.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nanga Bulik, Taufan Afandi meminta kepada hakim agar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan.
Kejadian sekitar awal Januari tahun 2023, saksi Ajie Norman Desantas, Penyidik PNS dari Loka Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Kotawaringin Barat menerima informasi dari Badan POM RI di Jakarta bahwa dicurigai ada paket obat tanpa izin edar BPOM.
Setelah menerima informasi tersebut, Tim Loka POM melakukan Operasi Penindakan. Pada Rabu tanggal 15 Januari 2023 saksi
Ajie bersama Tim Loka POM melakukan pemeriksaan di kantor jasa pengiriman terhadap satu buah paket yang dicurigai obat tanpa izin edar dan dilakukan tracking nomor resi tersebut telah sampai di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat dan hendak diantar ke Kabupaten Lamandau di Kelurahan Nanga Bulik.
Lalu pada Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB tim Loka POM datang ke kantor jasa pengiriman dan meminta bantuan kurir untuk mengantarkan paket sesuai tujuan pengiriman dan setelah diantar paket tersebut diterima terdakwa Muhammad Rizal Salafudin alias Rizal dan merupakan pesanan terdakwa yang bekerja di toko sembako HAS Putra di Jalan Cempaka RT 066 Kelurarhan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.
“Tim kemudian melakukan interogasi dan penggeledahan. Saat mereka membuka paket yang diterima terdakwa tersebut dengan disaksikan oleh Ketua RT. Ditemukan 1.046 tablet warna kuning dengan embossed “mf”, 91 lembar plastik klip ukuran 5×8 cm dalam 1 dus kotak paket,” bebernya.
Ternyata terdakwa Rizal melakukan pemesanan 1.046 tablet obat keras tersebut tanpa resep dokter sekitar tanggal 19 Januari 2023 lewat toko online Lazada dengan melakukan transfer sebesar Rp 600.000 ke rekening Bank BCA atas nama Hadianur.
Sebelumnya terdakwa juga pernah membeli lewat toko online pada bulan Agustus dan September tahun 2022, dan sekitar tanggal 12 Januari 2023 sebanyak 100 tablet dengan harga total Rp 135.000.
Bahkan pada pembelian tanggal 12 Januari 2023, obatnya sudah terdakwa edarkan kepada saksi Yulianto sebanyak 50 tablet dengan harga total Rp 250 ribu. Ia menjual nya dalam kemasan plastik kecil isi 10 tablet, sebanyak 5 kemasan.
“Obat idikonsumsi dengan tujuan mendapatkan efek samping mabuk . Terdakwa mengedarkan tablet warna kuning dengan tersebut untuk teman-temannya di sekitar tempat tinggal dan juga dikonsumsi sendiri sebanyak 4 tablet sekali minum pada pagi hari dan malam hari,” terangnya.
Sementara berdasarkan hasil laporan pengujian sampel obat NAPPZA BBPOM Palangka Raya, barang bukti berupa 1.046 tablet warna kuning dengan embossed “mf” positif mengandung Trihexyphenidyl HCl.
Tablet yang mengandung zat aktif Trihexyphenidyl HCl termasuk dalam golongan obat keras pengelolaan khusus sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019.
“Trihexyphenidyl HCl sebenarnya merupakan obat yang digunakan untuk penyakit parkinson, yakni kerusakan atau kematian sel saraf di bagian otak. Selain itu, juga digunakan untuk pengobatan pada gejala sindrom ekstra pyramidal, yakni pada pasien skizofrenia akibat penggunaan obat. Penggunaannya harus dengan resep dokter, tapi disalahgunakan oleh terdakwa,” tukasnya. (mex/fm)








