Dua Napi Lapas Sampit Langsung Bebas di Hari Fitri

remisi
DISKON HUKUMAN: Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto menyerahkan SK Remisi secara simbolis kepada warga binaan permasyarakatan, akhir pekan lalu. (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Sebanyak  544 narapidana Lapas Kelas IIB Sampit memperoleh pengurangan masa pidana (remisi). Remisi itu merupakan  Keputusan Menteri Hukum  dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1444 H/2023 M dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus Idulfitri Tahun 2023.

Penyerahan remisi dilaksanakan Sabtu (22/04) lalu. Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas IIB Sampit Gandung mengatakan, jumlah warga binaan permasyarakatan (WBP) saat ini sebanyak 832 orang. Untuk WBP beragama Islam tercatat ada 750 orang. Akan tetapi, yang memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk diusulkan memperoleh remisi sebanyak 544 orang

Bacaan Lainnya

”Semua usulan disetujui, dengan rincian bahwa sebanyak 152 orang WBP memperoleh remisi 15 hari, 370 orang satu bulan, 20 orang 1 bulan 15 hari, dan 2 orang memperoleh remisi dua bulan. Dari 544 orang WBP tersebut dan setelah dikurangi perolehan remisi, ada dua orang yang dinyatakan habis masa pidana dan dinyatakan bebas,” ucapnya.

Baca Juga :  Penumpang Kapal Mulai Meningkat, DLU Siapkan Sepuluh Keberangkatan

Lebih lanjut dia mengatakan, sebanyak 288 orang WBP tak diusulkan memperoleh remisi karena tidak memenuhi syarat, yaitu sebanyak 82 orang beragama non-Islam, 152 orang berstatus tahanan, 18 orang belum menjalani 6 bulan masa pidana, dan 46 orang menjalani pidana denda/subsider.

Kalapas Sampit Agung Supriyanto mengatakan, pemberian remisi merupakan wujud nyata sikap negara sebagai penghargaan kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

”Saya berharap remisi yang diberikan dapat memotivasi saudara untuk terus melakukan perbaikan diri. Pemberian remisi ini juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial,” ujarnya.

Agung didampingi sejumlah pejabat Lapas menyerahkan SK Remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP, sekaligus memberikan surat bebas kepada dua napi yang dinyatakan habis masa pidana setelah dikurangkan remisi.

”Remisi khusus keagamaan seperti ini diberikan saat hari besar keagamaan dan diberikan kepada WBP sesuai agama yang dianutnya masing-masing serta telah memenuhi syarat,” katanya. (ang/ign)



Pos terkait