Dua THM Ini Diusulkan Dicabut Izinnya

Oleh Satgas Covid-19 Palangka Raya

THM,Noorkhalis Ridha
Noorkhalis Ridha

PALANGKA RAYA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Noorkhalis Ridha mengapresiasi tindakan tegas Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, yang mengambil tindakan tegas kepada  Tempat Hiburan Malam (THM), yang sering melanggar aturan.

Tindakan tegas tersebut berupa keluarnya surat rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, untuk mencabut izin operasional dan dilakukan penutupan usaha tempat hiburan malam O2 Cafe and Sport Bar, yang terletak di Jalan Tjilik Riwut kilometer 2, Palangka Raya.

“Kita mengapresiasi tindakan tegas dari Satgas Covid-19, dengan mengeluarkan surat rekomendasi untuk mencabut izin atau menutup operasional THM tersebut, karena melanggar jam operasional di masa pandemi,”ujar Noorkhalis Ridha, Senin (10/1).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya melanjutkan, namun masih ada saja THM yang melanggar prokes dan jam operasional. Dengan tidak diindahkannya hal-hal yang sudah diberikan oleh tim Satgas COVID-19, sehingga Pemkot Palangka Raya setempat menutup aktivitas yang selama ini dilakukan THM tersebut .

“Hal seperti ini jangan dibiarkan, berikan sanksi tindakan tegas dengan mencabut jam operasionalnya, dengan tujuan memberikan efek jera terhadap pengelolanya,”sebut Noorkhalis

Baca Juga :  Penadah Dan Penggelap Solar Divonis Berbeda

Sebelumnya baru-baru ini,  Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, telah merekomendasikan penutupan dua Tempat Hiburan Malam (THM) di kota setempat karena pelanggaran protokol kesehatan, yakni O2 Café dan Sport Bar.

Surat rekomendasi bernomor 360/10/BPBD.I/I/2022 itu ditandatangani Emi selaku Kepala BPBD yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya.

”Rekomendasi penutupan dua THM tersebut karena telah diberikan teguran secara lisan dan tertulis serta pemberian sanksi denda Rp5 juta,” tegasnya. (rm-107/gus)

 

 

 



Pos terkait