SAMPIT-Penduduk Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang akan pindah domisili tak perlu lagi meminta surat pengantar dari ketua rukun tetangga (RT) ataupun ketua rukun warga (RW).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Agus Tripurna Tangkasiang menyatakan, kebijakan itu mengacu dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang sudah diterapkan di wilayah ini.
Ditegaskannya, surat pengantar dari RT/RW tidak lagi diperlukan untuk pengurusan perpindahan domisili penduduk, baik dalam satu kabupaten/kota maupun lintas kabupaten/kota.
Menurutnya peraturan tersebut telah diterapkan sejak tahun 2021 lalu. Surat pengantar tersebut tidak diperlukan lagi karena data kependudukan sudah lengkap. Kecuali penduduk tersebut belum terdata di dalam database maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat nomor induk kependudukan (NIK) pertama kali.
Dirinya menjelaskan jika penduduk tersebut pindah dalam satu kabupaten, warga cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK) saja. Sementara untuk perpindahan domisili antarkabupaten/kota atau antar provinsi, penduduk harus membawa surat keterangan pindah (SKP) dari Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.
“Jika pindah dalam satu kabupaten cukup menunjukkan KK. Selain itu, untuk pindah antar kabupaten, antar provinsi, antar kota baru dibekali dengan SKP dari daerah asal untuk dibawa ke daerah tujuan,” terang Agus.
Tidak ada lagi surat pengantar RT/RW, untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus layanan administrasi kependudukan. Diinformasikannya, untuk diketahui Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh meminta kepada dinas Dukcapil semua daerah agar tidak lagi mencantumkan persyaratan surat pengantar dari RT/RW untuk pindah domisili penduduk. Bahkan dengan tegas dia mengingatkan jika masih ada yang melakukan, maka kepala dinas Dukcapil itu bakal ditindak tegas.
Dirinya menegaskan, dalam mengurus pindah penduduk tidak dipungut biaya atau gratis. Tidak diperbolehkannya lagi surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 108 Tahun 2019. (yn/gus)