PULANG PISAU – Pria berinisial TVA (28) warga Desa Bahu Pahawa, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu-sabu.
TVA diamankan saat personel Satresnarkoba Polres Pulang Pisau sedang melaksanakan patroli di seputaran Kecamatan Kahayan Tengah.
Kasatresnarkoba Polres Pulpis AKP R Sonny Ady membenarkan menangkap seorang pria yang membawa sabu, dan pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Awalnya kami dapat laporan dari warga tentang adanya seorang pengedar narkoba di Kahayan Tengah, dari laporan itu kami lakukan patroli dan melihat seseorang mencurigakan, saat diperiksa ternyata ada narkoba di tangan pelaku,” kata Sonny, Jumat (11/3).
Kata Sonny, dari pelaku diamankan barang bukti dua kantong kecil plastik klip berisi sabu, uang Rp 1 Juta hasil penjualan sabu, handphone dan sepeda motor.
“Barang bukti sabu kami temukan di dalam dompet kecil di kantong celana pelaku,” jelasnya.
Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (der/fm)