GAWAT!!! Kehidupan Sungai Mentaya Terancam

pencemaran
Ilustrasi. (Muhammad Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT – Kebocoran minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di Perairan Sungai Mentaya, kawasan Pelabuhan Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, mengancam kehidupan sungai itu. Kasus itu harus diusut tuntas secara tegas dan profesional, karena mengancam kehidupan manusia dan habitat di dalamnya.

”Sungai Mentaya merupakan sumber bahan baku untuk kebutuhan air masyarakat banyak. Hampir ratusan ribu penduduk masih bergantung pada sungai itu, sehingga ketika ada pencemaran, sudah sewajarnya dilakukan penindakan, sebab korbannya adalah masyarakat,” kata Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson, Minggu (15/8).

Bacaan Lainnya

Rinie menuturkan, penanganan yang profesional dan tegas terkait kasus itu harus dilakukan, karena jelas indikasinya ada unsur kelalaian. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit diminta berperan maksimal dalam kejadian itu.

”Hal itu karena KSOP mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Kami mendorong penegakan hukum serta penindakan dilakukan agar kejadian ini tidak terulang dan tidak dianggap main-main dengan sungai kita ini,” tegas Rinie.

Baca Juga :  Truk Tangki Ditinggal di Pinggir Jalan, Dua Sopir Jual CPO Perusahaan

Insiden dugaan kebocoran minyak CPO milik PT Agro Indomas dari sebuah tongkang di kawasan Pelabuhan Bagendang itu pertama kali diungkap Wakil Ketua DPRD Kotim Rudianur saat berkunjung ke Pelabuhan Bagendang yang dikelola PT Pelindo III Sampit. Dia melihat sendiri CPO mencemari perairan setempat pada Jumat (6/8) lalu.

Kejadian itu lalu ditindaklanjuti Komisi IV DPRD Kotim dengan mengunjungi lokasi didampingi pejabat dari KSOP Sampit dan Dinas Perhubungan Kotim pada Sabtu (7/8). Saat kunjungan itulah diketahui CPO yang mencemari Sungai Mentaya berasal dari sebuah tongkang yang retak pada bagian lambung. CPO kemudian merembes dan bocor ke sungai.

Ketua Komisi IV DPRD Kotim Muhammad Kurniawan Anwar mengatakan, KSOP Sampit sebagai pembina terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) harus bertindak tegas. Dia menyesalkan insiden itu terjadi, karena seharusnya ada dokumen yang harus disetujui semua pihak terkait sebelum melakukan proses pengisian CPO dari fasilitas penimbunan ke kapal.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *