SAMPIT, radarsampit.com – Keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dengan memperlihatkan arah dukungan pada salah satu kontestan pemilu dinilai merusak proses demokrasi yang harusnya berjalan adil. Badan Pengawas Pemilu didesak mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.
”Saya sebagai salah satu kontestan di pileg, tentunya mendukung dan mendesak agar Bawaslu Kotim serius dan betul-betul memproses sesuai dengan ketentuan hukum terhadap oknum ASN yang diduga terlibat politik itu,” kata Yosia Heartha Wangsanjaya, salah satu caleg di Kotim, Selasa (6/2/2024).
Menurutnya, penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oknum ASN merupakan perilaku buruk berdemokrasi, sehingga menghalalkan segala cara untuk memenangkan calon yang diunggulkan.
”Harusnya jangan seperti itu. Calegnya juga saya kritik. Kalau mau bertarung fair, ayo sama-sama seperti kami. Sama-sama tak mengandalkan kekuatan orang lain. Bertarung sendiri,” katanya.
Seperti diberitakan, Bawaslu Kotim mulai melakukan pemanggilan hingga klarifikasi terhadap sejumlah ASN yang dilaporkan Nurahmman Rahmadani, dosen STIH Habaring Hurung Sampit. Hasil kesimpukan dari pemeriksaan hingga rekonstruksi fakta oleh Bawaslu, akan disampaikan nantinya jika semua prosesnya tuntas.
”Nanti hasil-hasil klarifikasi akan kami rangkai berdasarkan fakta dan itu kami lakukan bebas dari penggiringan opini dan lain sebagainya. Bawaslu bekerja secara profesional,” kata Muhammat Natsir, Komisioner Bawaslu Kotim. (ang/ign)