Embat Motor Orang, Grandong Ditangkap Polisi

MALING-MOTOR
TANGKAP MALING: Polsek Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan, Katingan ekspose pencuri sepeda motor. (IST/RADAR SAMPIT)

KASONGAN – Personel Polsek Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan menangkap pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Alpindo alias Grandong.

Grandong ditangkap karena menyatroni rumah korban Estie di Desa Manduing Taheta, Kecamatan Pulau Malan, Katingan, Kalimantan Tengah.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan IPTU Arie Indra Susilo mengatakan, peristiwa pencurian dilakukan pelaku Alpindo alias Grandong pada Senin (9/5) dini hari pukul 03.00 WIB.

“Pelaku mengambil sepeda motor dengan Nopol KH 3140 AW di teras rumah korban tanpa seizin pemiliknya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp 8 Juta, ” kata Arie, Kamis (12/5).

Karena merasa kehilangan kendaraannya. Korban melaporkan ke Polsek setempat. Kepolisian bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi dan korban.

“Karena peran aktif masyarakat dan kesigapan petugas Polsek. Maka,  terungkap perkara ini. Kami juga ucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Manduing Taheta dan Desa Tura yang ikut serta mengungkap kasus ini,” kata Kapolsek.

Baca Juga :  Oknum Guru SD Selingkuh dengan Kades

Kapolsek menyebutkan, pelaku ditangkap pada 10 Mei 2022 sekitar pukul 04.30 WIB  di Desa Tura. “Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e  dan ke-4e KUHPidana,” tegasnya. (sos/fm)



Pos terkait