Gaji Pensiunan PNS Dikabarkan Naik 12 Persen, Cek Berapa Besarannya

uang ilustrasi
ilustrasi

Radarsampit.com – Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Mulai Februari 2025, pemerintah resmi menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 18 Tahun 2019.

Bacaan Lainnya

Kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan PNS, terutama di tengah meningkatnya biaya hidup. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu mengurangi beban ekonomi bagi para mantan abdi negara yang telah mengakhiri masa pengabdiannya.

Selain kenaikan gaji, pemerintah juga menetapkan penyesuaian batas usia pensiun yang kini ditetapkan menjadi 59 tahun.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, usia pensiun akan terus meningkat secara bertahap hingga mencapai 65 tahun pada tahun 2043.

Penyesuaian ini dilakukan sejalan dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia, yang kini mencapai 74,2 tahun berdasarkan data tahun 2024.

Kenaikan Gaji Pensiunan Berdasarkan Golongan

Peningkatan gaji pensiunan ini diterapkan bagi seluruh pensiunan PNS di berbagai golongan. Berikut adalah rincian kenaikan gaji berdasarkan golongan:

1. Golongan I: Kenaikan Signifikan untuk Pensiunan Berpenghasilan Rendah

Pensiunan PNS yang berada di Golongan I adalah mereka yang sebelumnya menduduki pangkat dan jabatan terendah dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kenaikan gaji bagi golongan ini memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan mereka di masa pensiun.

Berikut rincian besaran gaji pensiun terbaru untuk Golongan I:

Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Dengan adanya peningkatan ini, diharapkan pensiunan Golongan I dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

2. Golongan II: Gaji Pensiunan Naik hingga Rp3,2 Juta

Pensiunan PNS yang masuk dalam Golongan II memiliki tingkat jabatan yang lebih tinggi dibandingkan Golongan I, sehingga gaji pensiunan mereka juga mengalami kenaikan yang lebih besar.

Berikut rincian gaji pensiun terbaru untuk Golongan II:

Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pensiunan Golongan II dan membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

3. Golongan III: Menunjang Kesejahteraan Pensiunan ASN Berpengalaman

Pensiunan Golongan III umumnya adalah mereka yang memiliki pengalaman kerja lebih lama dalam jabatan fungsional.

Pemerintah memastikan bahwa mereka juga mendapat kenaikan gaji pensiun yang layak, dengan kisaran Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.

Berikut rincian gaji pensiun terbaru untuk Golongan III:

Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Dengan meningkatnya biaya kebutuhan pokok dan layanan kesehatan, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pensiunan ASN di Golongan III dalam mengelola keuangan mereka.

4. Golongan IV: Peningkatan Tertinggi bagi Pensiunan PNS

Golongan IV merupakan kategori tertinggi dalam hierarki ASN. Pensiunan dalam golongan ini biasanya berasal dari pegawai yang memiliki pengalaman luas dan menduduki jabatan strategis.

Mereka mendapatkan kenaikan gaji pensiun terbesar, dengan kisaran Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

Berikut rincian gaji pensiun terbaru untuk Golongan IV:

Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

Pos terkait