Berikut rincian gaji pensiun terbaru untuk Golongan II:
Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pensiunan Golongan II dan membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Golongan III: Menunjang Kesejahteraan Pensiunan ASN Berpengalaman
Pensiunan Golongan III umumnya adalah mereka yang memiliki pengalaman kerja lebih lama dalam jabatan fungsional.
Pemerintah memastikan bahwa mereka juga mendapat kenaikan gaji pensiun yang layak, dengan kisaran Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.
Berikut rincian gaji pensiun terbaru untuk Golongan III:
Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Dengan meningkatnya biaya kebutuhan pokok dan layanan kesehatan, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pensiunan ASN di Golongan III dalam mengelola keuangan mereka.
4. Golongan IV: Peningkatan Tertinggi bagi Pensiunan PNS
Golongan IV merupakan kategori tertinggi dalam hierarki ASN. Pensiunan dalam golongan ini biasanya berasal dari pegawai yang memiliki pengalaman luas dan menduduki jabatan strategis.
Mereka mendapatkan kenaikan gaji pensiun terbesar, dengan kisaran Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Berikut rincian gaji pensiun terbaru untuk Golongan IV:
Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Peningkatan gaji bagi pensiunan di Golongan IV diharapkan dapat memberikan apresiasi bagi mereka yang telah mengabdi dalam posisi penting di pemerintahan.
Dampak dan Harapan dari Kebijakan Kenaikan Gaji Pensiunan
Kebijakan kenaikan gaji pensiunan PNS ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para pensiunan, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi di masa pensiun. Dengan peningkatan ini, pensiunan PNS dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan dasar, seperti biaya hidup, kesehatan, dan keperluan lainnya.