Radarsampit.com – Memasuki tahun 2026 isu seputar kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali ramai diperbincangkan. Namun hingga kini, pemerintah belum menerbitkan kebijakan baru terkait penyesuaian pensiun. Artinya, besaran gaji pensiunan PNS 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
PP tersebut mengatur kenaikan pensiun pokok yang mulai berlaku sejak Januari 2024. Sampai awal 2026, tidak ada perubahan nominal lanjutan, sehingga gaji pensiunan dibayarkan sesuai ketentuan yang sama.
Baca Juga: Viral Rapelan Gaji Pensiunan PNS Cair Januari 2026, Benarkah? Ini Penjelasan Resminya
Berdasarkan aturan tersebut, gaji pensiunan PNS ditentukan oleh golongan terakhir saat masih aktif bekerja. Semakin tinggi golongan, semakin besar pula pensiun pokok yang diterima setiap bulan.
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga masih berhak atas tunjangan tambahan, seperti tunjangan keluarga (istri atau suami dan anak), tunjangan pangan, serta gaji ke-13 yang biasanya dicairkan satu kali dalam setahun. Khusus wilayah tertentu seperti Papua dan Papua Barat, terdapat pula tunjangan kemahalan.
Taspen mengimbau para pensiunan untuk memastikan data dan proses otentikasi tetap aktif, agar pencairan gaji bulanan tidak mengalami kendala. Pembayaran gaji pensiunan dilakukan rutin setiap awal bulan melalui bank penyalur atau kantor pos.
Dengan belum adanya kebijakan baru, gaji pensiunan PNS 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan, dan seluruh pembayaran tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini.
Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan, dari yang terendah hingga tertinggi:
Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100







