Gara-Gara Sabu, Dua Pemuda Desa Diciduk

narkoba
NARKOBA : Khasbullah alias Kabul (40) dan Budiyanto (37) ditangkap polisi karena miliki sabu-sabu siap edar, Rabu (15/9). IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT – Kejahatan narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tak ada habis-habisnya. Dalam sehari, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim kembali meringkus dua pelaku sekaligus.

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, pengungkapan terjadi di Jalan Karya Damai, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim, Rabu (15/9).

”Pengungkapan kali ini kami ada mengamankan dua orang sebagai tersangka,” kata Syaifullah ditemui Radar Sampit, Kamis (16/9) kemarin.

Pelaku pertama bernama Khasbullah alias Kabul (40). Ia ditangkap saat sedang berada di depan gerbang pintu masuk PT Agro Bukti, kilometer 26, Jalan Jenderal Sudirman.

Dari tempat kejadian perkara (TKP), pelaku Kabul lalu digiring menuju ke tempat tinggalnya di Desa Natai Baru. Saat tiba di lokasi, Polisi menemukan satu pelaku lainnya Budiyanto (37) yang sedang berada di rumah Kabul.

”Saat keduanya digeledah, kami menemukan 2 paket sabu siap edar yang diakui milik kedua pelaku. Kedua pelaku merupakan satu jaringan,” bebernya.

Atas temuan tersebut, kata Syaifullah, kedua pelaku beserta barang bukti kemudian digiring ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Satpol PP Katingan Bongkar Reklame Tak Patuhi Aturan

”Kedua pelaku kami jerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. Keduanya sudah mendekam di sel Mapolres Kotim,” tegasnya. (sir/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *